
JAKARTA – Kementerian Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi (Kemendiktisaintek) mulai menerapkan tata kelola baru dalam pengelolaan jurnal ilmiah, khususnya yang menyangkut akreditasi jurnal, yaitu sistem Science and Technology Index (SINTA).
Dengan aturan baru ini, maka pengelolaan jurnal tidak bisa lagi asal-asalan. Harus dikelola secara ptrofesional, baik, dan benar sesuai dengan aturan yang sudah ada.
Melalui Peraturan Menteri Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi (Permendiktisaintek) Nomor 9 Tahun 2026 tentang Akreditasi Jurnal Ilmiah, kini jurnal ilmiah yang terakreditasi secara nasional hanya sampai peringkat 4. Dengan demikian peringkat 5 dan 6 yang selama ini diterapkan otomoatis tidak ada lagi.
Namun demikian, aturan yang ditetapkan pada 29 Juni 2026 dan berlaku sejak 7 Juli 2026 itu masih tetap mengakui jurnal yang saat ini masih berstatus SINTA 5 atau SINTA 6 hingga masa berlaku akreditasinya berakhir sesuai dengan yang tertera pada masing-masing sertifikat akreditasi.
Ketentuan tersebut diatur dalam Pasal 16 Permendiktisaintek Nomor 9 Tahun 2026. Jurnal yang masih berstatus SINTA 5 atau SINTA 6 tetap diakui sampai masa akreditasinya habis. Setelah itu, pengelola jurnal wajib mengajukan akreditasi ulang paling lambat enam bulan sebelum masa berlaku akreditasi berakhir dan akan mengikuti sistem akreditasi yang baru, yaitu SINTA 1 hingga SINTA 4.
Penyederhanaan jenjang akreditasi ini bertujuan untuk meningkatkan mutu tata kelola jurnal, kualitas artikel, dan proses peer review ataupun tinjauan sejawat. Pemerintah menilai sistem yang lebih sederhana akan membuat standar penilaian lebih terfokus dan mendorong peningkatan kualitas publikasi ilmiah secara berkelanjutan.
Selain menghapus SINTA 5 dan SINTA 6, Permendiktisaintek Nomor 9 Tahun 2026 juga memperketat persyaratan akreditasi. Jurnal wajib terbit sepenuhnya secara elektronik, memiliki Electronic International Standard Serial Number (E-ISSN) aktif, dan memastikan setiap artikel dilengkapi Digital Object Identifier (DOI), yang tentunya nomor DOI nya harus bisa ditemukan atau aktif.
Selain itu hal yang sangat penting dalam Permendiktisaintek tersebut, para pengelola jurnal juga harus menerapkan tata kelola yang baik, menjalankan proses editorial dan peer review secara transparan, serta menjaga konsistensi jadwal penerbitan.
Dengan ketentuan peralihan tersebut, artikel yang telah diterbitkan di jurnal SINTA 5 atau SINTA 6 tetap diakui selama jurnal tersebut masih berada dalam masa akreditasi yang sah. Status publikasi artikel tetap mengikuti ketentuan yang berlaku pada saat artikel diterbitkan. (Red)
- Iran Siaga Penuh Hadapi Ancaman Baru - August 2, 2026
- Leo/Daniel Juara Taipei Open 2026 - August 2, 2026
- Menunggu Mundurnya Gianni Infantino dari Puncak Kekuasaan FIFA - August 2, 2026
