JAKARTA – Capres nomor urut 01, Anies Baswedan berjanji membuar Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) khusus pengemudi ojek online (ojol). Hal ini dikatakan Gubernur DKI Jakarta periode 2017-2022 dalam acara ‘Desak Anies’ yang digabung dengan ‘Slepet Imin’ dengan tajuk pekerja di JI Expo Hall A, Kemayoran, Jakarta Pusat, Senin (29/1/2024).

Negara kata Anies harus hadir untuk membantu memberikan jaminan kerja, jaminan kesehatan kepada semua yang bekerja di industri online ojek online ini harus.

“Bahkan dalam catatan kami semua regulasi yang terkait dengan ini harus disiapkan oleh Kementerian Tenaga Kerja,” tutur Anies.

Kemnaker menurut Anies tidak boleh absen dalam hal ini. Kementerian ini kata dia harus hadir dan menyusun peraturan untuk para pekerja online.

“Saya membayangkan dibuatkan semacam BPJS ketenagakerjaan khusus ojol,” katanya.

Anies juga menjanjikan memberi subsidi pendidikan, KIP Plus yang bakal diberikan kepada semua pengemudi ojol. Hal ini kata dia untuk memastikan bahwa kebutuhan kesejahteraan bisa ditingkatkan. “Lalu hak-haknya harus diberikan,” ujar Anies. Dia berharap ke depan harus dibentuk serikat pekerja ojol.

Calon presiden (Capres) nomor urut 1 Anies Baswedan menegaskan akan merevisi Undang-undang Cipta Kerja yang hingga kini masih terus diributkan oleh para buruh di Indonesia. Hal itu akan dilakukannya bila terpilih menjadi orang nomor satu di Indonesia.

“UU Cipta Kerja yang di dalam pelaksanaan selama 3 tahun lebih ini kita menyaksikan perlu ada koreksi,” ujarnya kepada wartawan, Senin (29/1).

Ia mengatakan bahwa dalam penerapannya, undang-undang cipta kerja yang merupakan omnibus law ini tidak berjalan sesuai yang diharapkan. Tadinya, undang-undang ini dibuat dengan metode omnibus law adalah untuk menyederhanakan aturan.

“Jadi kita menyaksikan bahwa dalam pelaksanaannya, tidak semuanya berjalan seperti yang diharapkan,” kata Anies.

“Bahkan hubungan antara kewenangan pusat, provinsi, daerah yang ditarik semua ke pusat, ketika bicara implementasi justru menimbulkan banyak permasalahan,” sambungnya.

Mantan Gubernur DKI Jakarta itu menyebut bahwa undang-undang Cipta Kerja pun merepotkan dunia usaha. Masalahnya ada pada pemusatan kewenangan pada pemerintah pusat. “Jadi, pemusatan kewenangan tidak berarti menyelesaikan masalah. Justru muncul masalah baru,” tandasnya. (Red)

Bagikan

By

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *