JAKARTA – PT Bank Central Asia Tbk. (BBCA) atau Bank BCA gencar menyalurkan kredit hijau di Indonesia. Per semester I/2023, BCA telah menyalurkan kredit hijau senilai Rp71 triliun.

Presiden Direktur BCA Jahja Setiaatmadja mengatakan penyaluran kredit ke sektor-sektor berkelanjutan termasuk kredit hijau, naik 6,9 persen secara tahunan (year on year/yoy) dengan total kredit mencapai Rp181,2 triliun per Juni 2023. Nilai itu berkontribusi hingga 24,3 persen terhadap total portofolio pembiayaan BCA.

Kredit hijau BCA itu tersalurkan untuk sumber daya alam dan penggunaan lahan yang berkelanjutan hingga kendaraan berkelanjutan.

“BCA konsisten mendukung perkembangan ekosistem kendaraan listrik,” kata Jahja dalam paparan kinerja pada beberapa waktu lalu seperti dilansir dari bisnis.com, Minggu (30/7/2023).

Bank tersebut telah menyalurkan pembiayaan konsumsi untuk kendaraan bermotor listrik sebesar Rp751 miliar per Juni 2023, tumbuh 44 kali lipat secara tahunan.

BCA juga terus memberi dukungan untuk ekonomi sirkular dan terus memperluas inisiatif baru berupa daur ulang limbah elektronik. Jahja mengatakan total limbah operasional yang dikelola BCA mencapai 266 ton per semester I/2023.

Sebelumnya, Direktur Keuangan BCA Vera Eve Lim mengatakan BCA menjalankan penyaluran pembiayaan hijau dari hulu ke hilir. Segmen yang mendapatkan penyaluran pembiayaan hijau ini juga tidak mesti dari korporasi seperti sektor energi atau industri kendaraan listrik, tetapi bisa di segmen konsumer.

“Misalnya KPR [kredit pemilikan rumah] kita biayai, ini agar rumahnya memakai solar panel, sumber airnya juga dikelola dengan baik. Jadi, pelaku usaha dengan perbankan harusnya hand in hand,” katanya dalam acara Green Economic Forum 2023, pada Senin (22/5/2023).

Menurutnya pembiayaan hijau sendiri mempunyai potensi yang besar di Indonesia. Pembiayaan hijau berpotensi meningkat sejalan dengan tumbuhnya perekonomian secara umum, maupun ekosistem ekonomi hijau secara khusus.

Apalagi, regulator memberikan dukungan penuh bagi perbankan untuk menyalurkan kredit hijau tersebut. Bank Indonesia (BI) misalnya mengeluarkan kebijakan makroprudensial yang mendorong pembiayaan hijau. BI telah menyalurkan insentif bagi bank yang menyalurkan kredit ke 42 sektor prioritas termasuk sektor hijau.

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) juga mendorong pertumbuhan ekonomi hijau, apalagi setelah disahkannya Undang-undang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU PPSK).

Dalam UU PPSK, pasal 6 ayat 1b menyebutkan bahwa OJK memiliki tugas baru untuk mengatur dan mengawasi keuangan derivatif dan bursa karbon. Adapun hal tersebut mencakup perdagangan instrumen yang berkaitan dengan nilai ekonomi karbon.

OJK juga telah menerbitkan insentif di sejumlah sektor keuangan, salah satunya bertujuan mendukung program percepatan kendaraan bermotor listrik berbasis baterai (KBLBB). (Red)

Bagikan

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *