JAKARTA – Berbagai pakar hokum tata negara dan pengamat politik menilai pengajuan gugatan batas usia Capres-Cawapres di Mahkamah Konsitusi (MK) sarat kepentingan politik. Hal itu sangat jelas arahnyan yang hanya ingin meloloskan calon tertentu agar bisa maju pada Pilpres 2024 mendatang.

Mantan ketua Mahkamah Konstitusi (MK), Jimly Asshiddiqie, menilai gugatan batas usia calon presiden dan calon wakil presiden di MK hanya sebatas mencari panggung politik.

“Padahal, gugatan ini hanya permainan untuk cari panggung politik,” katanya.

Dia meminta gugatan terkait dengan capres dan cawapres di MK tak perlu dipolitisasi. Hal itu justru membuat malu Presiden Joko Widodo.

Ia menilai gugatan batas usia capres dan cawapres yang sedang ramai diperbincangkan saat ini adalah masalah sepele. Masalah itu, menurut dia, hanya terkait dengan persyaratan teknis dan tidak perlu dipolitisasi seperti sekarang ini.

Sementara itu pakar Hukum Tata Negara dari Universitas Andalas Feri Amsari menilai Mahkamah Konstitusi (MK) tidak berwenang mengadili permohonan terkait batas usia calon presiden (capres) dan calon wakil presiden (cawapres).

“Bukan kewenangan jadi tidak dapat diterima (N.O atau Niet Ontvankelijke Verklaard),” ujar Feri.

Feri menjelaskan MK dalam putusan sebelumnya telah menentukan hal-hal yang termasuk open legal policy (kebijakan hukum terbuka) dan tidak. Ia menyebut hal itu berdasar pada ketentuan Undang-Undang Dasar (UUD).

Ia mengatakan apabila ketentuan di UUD memberikan delegasi kewenangan berupa pernyataan dapat diatur lebih lanjut dalam atau dengan undang-undang, maka hal itu termasuk open legal policy.

Menurut Feri, syarat-syarat pemilihan Presiden itu jelas termasuk open legal policy. Sebab, kata dia, syarat-syarat menjadi presiden diatur lebih lanjut dengan Undang-Undang.

“Itu sebabnya MK tidak bisa membantah prinsip yang dia buat sendiri. Kalau dia bantah, tentu akan ada orang yang berpendapat bahwa ini berkaitan dengan konflik kepentingan tertentu dalam materi yang sedang diuji,” kata Feri.

“Apalagi jika dikaitkan dengan relasi antara Ketua MK dan orang yang terdampak dengan proses pengujian ini, yaitu anak Presiden Joko Widodo,” sambung dia.

Sedangkan Pakar Hukum Tata Negara dari Sekolah Tinggi Hukum (STH) Indonesia Jentera Bivitri Susanti setuju dengan pernyataan Mahfud.

Menurut Bivitri, MK bakal menjadi tidak konsisten jika tetap memutus perkara tersebut. Hal itu bertalian dengan putusan-putusan MK yang terkait open legal policy.

“MK akan jadi tidak konsisten dengan putusan-putusan sebelumnya juga. Dan ini artinya MK akan membuat dirinya jadi terlalu politis (tidak lagi seperti lembaga yudikatif) dan mengurangi legitimasinya sebagai lembaga yudikatif,” terang Bivitri.

Bivitri menjelaskan tidak ada aturan soal apa yang boleh dan tidak boleh diputus oleh hakim yang berakibat sanksi, termasuk prinsip kemandirian kekuasaan kehakiman.

Menurut Bivitri, para hakim hanya bisa dikritik dan menggantungkan legitimasinya pada kualitas putusan yang diambil. Ia mengatakan akuntabilitas hakim terdapat pada penalaran hukumnya yang terletak di bagian pertimbangan hukum dalam putusan.

“Makanya kalau sampai dikabulkan, bisa dicurigai politis sekali. Makanya pak Mahfud sebagai mantan ketua MK sudah ngomong gitu juga. Dan semua akademisi HTN pasti pendapatnya serupa,” jelas Bivitri. (Red)

Bagikan

By

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *