JAKARTA – Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI mengumumkan penerimaan pendaftaran bakal calon legislatif DPR, DPD, DPRD Provinsi, dan DPRD Kabupaten/Kota untuk Pemilu 2024 pada 1-14 Mei 2023 atau dimulai Senin (1/5).
Ketua KPU RI Hasyim Asy’ari menyatakan bahwa hal itu dilaksanakan sesuai Peraturan KPU Nomor 3 Tahun 2022 tentang Tahapan dan Jadwal Pemilu 2024.
“Pada tanggal 1-14 Mei 2023 sesuai jadwal, yaitu pendaftaran bakal calon anggota DPR RI, DPRD Provinsi, dan DPRD Kabupaten/Kota oleh partai politik kepada KPU sesuai dengan tingkatannya, demikian pula pendaftaran bakal calon anggota DPD,” kata Hasyim dalam konferensi pers di Kantor KPU RI Jakarta, Minggu (30/4/2023), yang disimak melalui kanal YouTube KPU RI.
Hasyim menjelaskan bakal calon anggota DPR RI untuk semua daerah pemilihan (dapil) akan
dilakukan pimpinan pusat partai politik (parpol) kepada Kantor KPU RI.
Kemudian untuk bakal calon anggota DPRD Provinsi akan didaftarkan oleh masing-masing pengurus parpol tingkat provinsi kepada KPU provinsi masing-masing.
“Demikian pula untuk bakal calon anggota DPRD Kabupaten/Kota akan didaftarkan pengurus partai politik di tingkat kabupaten/kota di kantor KPU kabupaten/kota masing-masing,” ujarnya.
Hasyim mengingatkan proses pendaftaran bakal calon anggota legislatif DPR RI, DPRD Provinsi, dan DPRD Kabupaten/Kota untuk Pemilu 2024 pada 1-14 Mei 2023 harus mendapatkan persetujuan pengurus pusat partai politik.
“Oleh karena itu semua partai politik peserta pemilu yang sudah ditetapkan KPU akan menyampaikan SK atau surat keputusan yang intinya persetujuan tentang nama-nama bakal calon anggota DPR RI, DPRD Provinsi, dan DPRD Kabupaten/Kota di semua tingkatan dan semua dapil kepada KPU pusat,” katanya.
SK persetujuan pengurus pusat tersebut, lanjut Hasyim, harus diunggah oleh seluruh partai politik (parpol) melalui aplikasi Sistem Informasi Pencalonan (Silon).
Selanjutnya, SK itu bakal menjadi pegangan KPU RI, KPU provinsi, maupun KPU kabupaten/kota untuk melakukan tahapan verifikasi.
“KPU pusat, KPU provinsi, dan KPU kabupaten/kota akan memeriksa apakah nama-nama yang diajukan pengurus parpol di semua tingkatan sudah sesuai dan sama dengan SK persetujuan dari pengurus pusat parpol tersebut,” kata Hasyim. (Red)
- Akhirnya Timnas Indonesia U-24 Lolos ke Babak 16 Besar Asian Games 2023 - September 24, 2023
- 98.972 Guru Madrasah bukan ASN Terima SK Inpassing - September 23, 2023
- Muhaimin Iskandar Hadiri Sekolah Pergerakan Nasional di Universitas Pamulang - September 23, 2023