JAKARTA – DPR-RI secara resmi Sidang Paripurna Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) secara resmi menyetujui Rancangan Undang-undang (RUU) Ibu Kota Negara (IKN) menjadi UU. Ibu Kota pindah ke Kalimantan akhirnya menjadi kenyataan.
“Apakah RUU tentang ibu kota negara ini, semua anggota menyetujui,” tanya Pimpinan Sidang Puan Maharani di Gedung DPR, Selasa (18/1/2022)
“Setuju,” jawab anggota yang hadir.
Dengan pemindahan Ibu Kota Negara ini, maka dipastikan sekitar 500 ribu aparatur sipil negara (ASN) secara bertahap akan meninggalkan Jakarta. Selanjutnya mereka akan menetap dan berkantor di sana. (Red)
Latest posts by Redaksi (see all)
- KPP Tunggu Parpol Lain Gabung Koalisi - March 24, 2023
- Kritik Larangan Buka Bersama, Presiden Jokowi Kerap Gelar Keramaian - March 23, 2023
- Selain Anjuran Nabi Muhammad SAW, Manfaat Buah Kurma Sangat Banyak - March 23, 2023