JAKARTA – DPR-RI secara resmi Sidang Paripurna Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) secara resmi menyetujui Rancangan Undang-undang (RUU) Ibu Kota Negara (IKN) menjadi UU. Ibu Kota pindah ke Kalimantan akhirnya menjadi kenyataan.
“Apakah RUU tentang ibu kota negara ini, semua anggota menyetujui,” tanya Pimpinan Sidang Puan Maharani di Gedung DPR, Selasa (18/1/2022)
“Setuju,” jawab anggota yang hadir.
Dengan pemindahan Ibu Kota Negara ini, maka dipastikan sekitar 500 ribu aparatur sipil negara (ASN) secara bertahap akan meninggalkan Jakarta. Selanjutnya mereka akan menetap dan berkantor di sana. (Red)
Latest posts by Redaksi (see all)
- Sedikitnya 5.000 Warga Gaza Utara telah Tewas dalam Serangan Israel - January 12, 2025
- OKI Kecam Peta Israel yang Akui Wilayah Negara-Negara Arab - January 11, 2025
- Warga Palestina yang Tewas Akibat Serangan Israel di Gaza Sudah Lebih dari 46.000 Orang - January 10, 2025