JAKARTA – DPR-RI secara resmi Sidang Paripurna Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) secara resmi menyetujui Rancangan Undang-undang (RUU) Ibu Kota Negara (IKN) menjadi UU. Ibu Kota pindah ke Kalimantan akhirnya menjadi kenyataan.
“Apakah RUU tentang ibu kota negara ini, semua anggota menyetujui,” tanya Pimpinan Sidang Puan Maharani di Gedung DPR, Selasa (18/1/2022)
“Setuju,” jawab anggota yang hadir.
Dengan pemindahan Ibu Kota Negara ini, maka dipastikan sekitar 500 ribu aparatur sipil negara (ASN) secara bertahap akan meninggalkan Jakarta. Selanjutnya mereka akan menetap dan berkantor di sana. (Red)
Latest posts by Redaksi (see all)
- Pemenang Nobel Perdamaian: Gaza Seperti Jepang Setelah Bom Nuklir - October 12, 2024
- Pemerintah Palestina Desak Warganya di Gaza Utara Menentang Perintah Evakuasi Israel - October 12, 2024
- Israel Kembali Serang Lebanon, 22 Orang Tewas - October 11, 2024