JAKARTA – DPR-RI secara resmi Sidang Paripurna Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) secara resmi menyetujui Rancangan Undang-undang (RUU) Ibu Kota Negara (IKN) menjadi UU. Ibu Kota pindah ke Kalimantan akhirnya menjadi kenyataan.
“Apakah RUU tentang ibu kota negara ini, semua anggota menyetujui,” tanya Pimpinan Sidang Puan Maharani di Gedung DPR, Selasa (18/1/2022)
“Setuju,” jawab anggota yang hadir.
Dengan pemindahan Ibu Kota Negara ini, maka dipastikan sekitar 500 ribu aparatur sipil negara (ASN) secara bertahap akan meninggalkan Jakarta. Selanjutnya mereka akan menetap dan berkantor di sana. (Red)
Latest posts by Redaksi (see all)
- MA Perintahkan KPU Cabut Aturan Permudah Eks Napi Korupsi - September 30, 2023
- Indonesia Melorot ke Urutan 13 Perolehan Medali Asian Games - September 30, 2023
- LPPOM MUI Klarifikasi Kehalalan Pewarna Karmin - September 30, 2023