JAKARTA – Komisi I DPR RI telah merampungkan uji kepatutan dan kelayakan (fit & proper test) Calon Anggota Komisi Informasi (KI) Pusat Periode 2021 – 2025. Terdapat 7 (tujuh) anggota KI Pusat yang ditetapkan Komisi I secara konsensus atau musyawarah mufakat.

Ketua Komisi I DPR RI Meutya Hafid menyampaikan uji kepatutan dan kelayakan Calon Anggota Komisi Informasi Pusat dilaksanakan dalam 4 (empat) sesi. Setiap sesinya masing – masing Calon menyampaikan visi dan misinya dan dilanjutkan tanya jawab untuk pendalaman.

“Setelah sesi ke-4 berakhir, akhirnya pada sore hari ini, Komisi I DPR RI telah melaksanakan rapat internal untuk memutuskan 7 Calon Anggota Komisi Informasi Pusat Periode 2021 – 2025,” kata Meutya di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (29/3/2022) seperti dilansir dari dpr.go.id.

Meutya menjelaskan, ketujuh nama terpilih mencakup dari unsur pemerintah dan masyarakat dengan tetap memperhatikan komposisi keterwakilan perempuan dalam keanggotaan KIP. Meutya menambahkan penetapan ketujuh nama tersebut dilakukan berdasarkan musyawarah mufakat. 

“Jadi, tidak ada voting, ketujuh calon komisioner terpilih secara musyawarah-mufakat ditambah dengan tiga nama sebagai cadangan,” jelasnya. 

Adapun ketujuh nama Calon Anggota Komisi Informasi Pusat Periode 2021 – 2025 Terpilih, antara lain: Arya Sandhiyudha (masyarakat), Donny Yoesgiantoro (masyarakat), Gede Narayana (pemerintah), Handoko Agung Saputro (masyarakat), Rospita Vici Paulyn (masyarakat), Samrotunnajah Ismail (pemerintah), dan Syawaludin (masyarakat).

Sementara, terdapat tiga nama cadangan untuk keperluan penggantian antar waktu Anggota Komisi I Informasi Pusat, yaitu Nani Nurani Muksin (masyarakat), Endra Mayendra (masyarakat) dan Netty Herawaty (pemerintah).

Meutya pun berharap, anggota KI Pusat Periode 2021 – 2025 dapat menjaga iklim demokrasi di tanah air dengan melaksanakan tugas dan fungsinya secara profesion dan bertanggung jawab. “Karena ini badan yang penting untuk keterbukaan informasi di tengah era demokrasi, kita harap teman-teman calon komisioner bisa menjalankan tugas sebaik-baiknya dan yang utama independen, semata – mata keterbukaan informasi kepada publik,” imbuhnya. (Red

Bagikan

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *