JAKARTA – Lembaga Dakwah Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) meminta agar pemerintah membuat regulasi yang melarang penyebaran paham wahabi melalui majelis taklim, media online maupun media sosial di Indonesia.

Hal itu merupakan salah satu poin hasil rekomendasi eksternal dalam Rapat Kerja Nasional (Rakernas) Lembaga Dakwah PBNU yang digelar di Asrama Haji Jakarta, 25-27 Oktober 2022.

Lembaga Dakwah PBNU merekomendasikan kepada pemerintah (dalam hal ini Kemenkopolhukam, Kemenkumham, Kemendagri, dan Kemenag) untuk membuat dan menetapkan regulasi yang melarang penyebaran ajaran Wahabiyah.

Demikian rekomendasi eksternal itu dikutip dari laman resmi PBNU, Jumat (28/10/2022).

Lembaga Dakwah Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) mendorong pemerintah peduli dengan aksi kelompok-kelompok yang gemar memprovokasi umat dengan tuduhan kafir. Paham takfiri (pengafiran) semacam ini ditengarai akan menyulut permusuhan dan perpecahan sesama anak bangsa.

Pada masyarakat Muslim akar rumput kerap terjadi perdebatan, tudingan bid’ah bahkan pengafiran atas tradisi keagamaan mayoritas umat Islam di Indonesia. Jika dibiarkan begitu saja, kelak paham ini akan menyuburkan ekstremisme dan terorisme.

Seruan LD PBNU ini muncul di sela penutupan Rapat Kerja Nasional (Rakernas) IX yang digelar di Asrama Haji Pondok Gede, Jakarta, Kamis (27/10/2022). Forum permusyawaratan para pendakwah NU itu menghasilkan berbagai rekomendasi, baik ditujukan untuk internal (kepada PBNU) maupun eksternal (kepada pemerintah).

LD PBNU juga mengingatkan pemerintah akan merebaknya kajian-kajian keagamaan di lingkungan perkantoran pemerintah yang dalam beberapa hal bertolak belakang dengan komitmen pemerintah dalam membangun moderasi beragama.

“LD PBNU siap mendelegasikan para ustadz, dai, mubaligh yang berada di bawah naungan LD PBNU untuk menyampaikan materi, kajian, taushiyah, ceramah, dan pembelajaran ilmu-ilmu keislaman sesuai kualifikasi, kapasitas, dan kepakarannya,” kata Wakil Sekretaris LD PBNU KH Ahmad Nurul Huda.

Lukman Hakim Saifuddin saat menjadi narasumber dalam Seminar Internasional Moderasi Beragama dalam rangkaian Rakernas Lembaga Dakwah PBNU menyinggung soal dua sisi ekstremitas cara beragama yang perlu dimoderasi.

Pertama, kelompok agama yang terlalu tekstualis dan hanya bertumpu pada teks seraya mengabaikan konteks. Kedua adalah kelompok liberal, yang bebas tanpa batas, mendewakan akal, bahkan lebih mengedepankan konteks tetapi justru tercerabut dari teks.

“Dua ekstremitas itulah yang ingin dimoderasi. Jadi yang dimoderasi itu cara kita beragamanya, bukan agamanya,” ujar Lukman.

Rakernas IX LD PBNU digelar selama tiga hari sejak tanggal 25 Oktober 2022. Forum diikuti seluruh pengurus pusat Lembaga Dakwah PBNU. Berbagai hal dibahas dalam rapat kali ini, mulai dari penguatan kelembagaan hingga strategi dakwah. (Red)

Bagikan

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *