
JAKARTA – Mahkamah Konstitusi (MK) kembali menggelar sidang lanjutan uji Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen (UU Guru dan Dosen) pada Senin (25/5).
Sebagaimana dikutip dari laman resmi MK, Selas (26/5/2026), sidang untuk Permohonan Nomor 272/PUU-XXIII/2025 dan Permohonan Nomor 24/PUU-XXIV/2026 ini beragendakan mendengarkan Keterangan Pihak Terkait yang terdiri atas Serikat Dosen dan Karyawan Universitas Proklamasi 45 Yogyakarta (SDK UP45), Asosiasi Dosen Indonesia (ADI), Perkumpulan Pendidik Progresif Indonesia (P2G), dan Melbourne Bergerak (MB).
Upah Berbasis “Tarif per SKS”
Ketua SDK UP45 Habib Abdillah Nurusman menerangkan bahwa Pasal 72 UU Guru dan Dosen menentukan beban kerja dosen sekurang-kurangnya sepadan dengan 12 SKS dan sebanyak-banyaknya 16 SKS. Secara normatif, negara mengonversi angka ini menjadi 37,5 hingga 48 jam kerja per minggu. Di atas kertas, sambung Abdillah, formula ini tampak adil dan proporsional. Namun di lapangan, aturan ini telah menjelma menjadi pasal eksploitasi terselubung.
Masyarakat awam mengira seorang dosen yang mengajar 12 SKS hanya bekerja 10 jam dalam seminggu. Sesuai standar operasional yang sebenarnya, 1 SKS adalah 170 menit kerja nyata. Di balik 50 menit penampilan di ruang kelas, ada 120 menit waktu hidup dosen yang habis terkuras untuk memeriksa tumpukan tugas, menyusun modul yang relevan, dan memberikan bimbingan kepada mahasiswa.
“Artinya, kewajiban minimal 12 SKS setara dengan 34 jam kerja nyata per minggu. Ingat, angka ini baru mencakup satu pilar, pendidikan. Lantas, bagaimana dengan pilar penelitian dan pengabdian masyarakat yang dipaksakan oleh Tridharma? Di sinilah letak ketidakadilan yang luar biasa. Proses riset panjang, penulisan jurnal internasional yang menguras akal budi berbulan-bulan, hingga pengisian borang-borang birokrasi di sistem SISTER yang menyita waktu, sering kali dihargai nol SKS, atau dikonversi dengan angka yang sangat merendahkan martabat keilmuan. Dosen dipaksa bekerja lembur siang dan malam demi mengangkat reputasi institusi dan negara, namun jam kerja nyata tersebut tidak pernah diakui sebagai beban kerja yang berhak mendapatkan kompensasi sepadan,” terang Abdillah.
Selanjutnya Abdillah mengungkapkan bahwa beban kerja dosen dihitung dan diperas secara profesional dengan hitungan menit yang sangat ketat, namun upah mereka dibayar dengan cara yang amat sangat kasual. Pada sektor Perguruan Tinggi Swasta dan di kalangan dosen honorer, sistem upah yang berbasis “Tarif per SKS” telah memiskinkan para ilmuwan secara struktural. Ketika sekeranjang SKS hanya dihargai puluhan ribu rupiah per bulan, seorang dosen tetap yang mengajar penuh waktu jamak hanya menerima upah di bawah satu setengah juta rupiah. Angka ini bahkan jauh, sangat jauh lebih rendah dari Upah Minimum Regional (UMR) seorang buruh pabrik.
“Bagaimana akal sehat kita bisa menerima kenyataan bahwa para pencetak generasi masa depan bangsa, diupah jauh lebih rendah dari pekerja penunjang? Bahkan bagi Dosen PNS dan PPPK, kondisinya tidak jauh berbeda. Pangkat dan golongan mereka disamakan begitu saja dengan birokrat administratif, mengabaikan fakta absolut bahwa untuk menjadi seorang dosen, diperlukan investasi pendidikan S2 dan S3 yang teramat mahal, panjang, dan melelahkan,” jelas Abdillah.
Gaji Rendah
Ketua Umum ADI, Mohammed Ali Berawi menerangkan pemberian gaji yang rendah kepada tenaga profesional berpendidikan tinggi sesungguhnya melanggar prinsip fair wage, menciptakan ketidakadilan struktural, dan menurunkan legitimasi profesi akademik itu sendiri. Fakta empiris menunjukkan rata-rata gaji dosen di Indonesia masih sangat rendah dibandingkan dengan negara-negara Asia Tenggara lainnya. Adapun rata-rata gaji dosen di Indonesia per bulan hanya sekitar Rp3,36 juta. Angka tersebut jauh tertinggal dibandingkan dengan negara Asia Tenggara lainnya.
“Dalam konteks ini, kesejahteraan dosen bukanlah bentuk kemewahan melainkan prasyarat minimum agar dosen dapat menjalankan tanggung jawab akademiknya secara optimal. Tentunya proses pendidikan membutuhkan waktu panjang, biaya besar, dedikasi intelektual, serta pengorbanan personal yang tidak sedikit. Saya yakin, Yang Mulia juga sangat memahami pada saat tagar #janganjadidosen, pada saat berbagai keluhan disampaikan oleh masyarakat profesi maupun masyarakat umum di dalam memperjuangkan kesejahteraan dosen,” jelas Ali Berawi.
Ketidakjelasan Penghasilan Guru dan Dosen
Feriyansyah yang mewakili P2G menerangkan bahwa guru dan dosen merupakan aktor utama pendidikan nasional. Ketika negara gagal memberikan kepastian kesejahteraan dan perlindungan yang layak, sambung Feriyansyah, maka yang terancam bukan hanya kehidupan individu pendidik, melainkan juga kualitas pendidikan nasional secara keseluruhan.
Menurut P2G, ketidakjelasan norma mengenai penghasilan guru dan dosen akan memperbesar ketimpangan pendidikan, memperlemah independensi akademik, dan mendorong komersialisasi pendidikan yang bertentangan dengan amanat konstitusi. Oleh karena itu, P2G memiliki kepentingan hukum langsung untuk memastikan agar sistem pengupahan dan perlindungan profesi pendidik di Indonesia benar-benar sesuai dengan prinsip negara kesejahteraan (welfare state) dan amanat Pasal 31 UUD 1945.
Menurutnya kesejahteraan guru dan dosen memiliki hubungan langsung dengan kualitas pendidikan nasional. Guru dan dosen yang hidup dalam ketidakpastian ekonomi akan mengalami kerentanan profesional, ketergantungan struktural, fragmentasi kerja, tekanan administratif berlebihan, dan keterbatasan dalam mengembangkan inovasi pembelajaran.
“Dalam praktiknya, banyak guru dan dosen di Indonesia harus mencari pekerjaan tambahan demi memenuhi kebutuhan hidup dasar. Kondisi ini mengakibatkan berkurangnya waktu untuk penelitian dan pengembangan diri, menurunnya kualitas pembelajaran, meningkatnya beban psikologis, dan melemahnya kebebasan akademik. Kondisi demikian bertentangan dengan prinsip pendidikan yang memerdekakan sebagaimana menjadi prinsip perjuangan P2G. Ketidakjelasan norma mengenai standar penghasilan guru dan dosen membuka ruang disparitas penghasilan, eksploitasi tenaga pendidik, ketidakadilan struktural, serta komersialisasi pendidikan. Padahal pendidikan merupakan hak publik yang tidak boleh tunduk sepenuhnya pada mekanisme pasar,” terang Feriyansyah.
Regenerasi Dosen
Melbourne Bergerak (MB) yang diwakili oleh Jesslyn Giovanni Mulyanto menceritakan beberapa dosen di perguruan tinggi negeri maupun swasta di Indonesia yang sedang melanjutkan pendidikan tinggi di Melbourne. Para dosen tersebut mewakili kekhawatiran atas masa depan regenerasi dosen dan masa depan pendidikan Indonesia. pada persidangan ini, MB juga memberikan gambaran makro tentang aspirasi karier berdasarkan preliminary survey yang dilakukan periode 17–20 Mei 2026.
Survei ini melibatkan responden mahasiswa Indonesia jenjang S1, S2, dan S3 di Australia dengan rentang usia di bawah 25 hingga di atas 40 tahun. Sumber pembiayaan studi juga beragam, dari beasiswa Pemerintah Indonesia, Pemerintah Australia, beasiswa universitas, hingga pembiayaan mandiri. Komposisi ini menunjukkan keberagaman latar sosial, ekonomi, geografis, dan pendidikan responden, sekaligus memberikan gambaran awal mengenai aspirasi mereka terhadap karier akademik, khususnya dosen.
“Konsep ‘aspirasi karier’ dalam literatur pendidikan tinggi merujuk pada orientasi, harapan, dan tujuan individu terhadap jalur profesi yang ingin mereka tempuh di masa depan. Boleh jadi, preliminary survey ini sedikit banyak juga mencerminkan aspirasi anak-anak bangsa ini yang sedang berjuang menyelesaikan pendidikan tinggi di belahan dunia lain,” jelas Afni Sari Silaban selaku anggota MB lainnya.
Dari hasil survei ini, sambung Afni, ada banyak mahasiswa Indonesia yang awalnya berminat menjadi dosen, tetapi membatalkan niatnya. Sebab mereka khawatir tidak bisa hidup layak; ada banyak yang meninggalkan kecintaan; dan dedikasinya sebagai dosen di Indonesia, demi bayangan masa depan yang lebih baik di negara lain.
“Dari responden yang saat ini tidak bekerja sebagai dosen di Indonesia, 90% menyatakan tidak berminat dan ragu-ragu menjadi dosen di Indonesia setelah lulus dari Australia. Mereka yang tidak berminat dan ragu-ragu sebenarnya masih memiliki ketertarikan pada dunia pendidikan, riset, dan pengajaran, serta merasa keahlian mereka akan lebih berguna apabila kembali mengajar di Indonesia,” jelas Afni dalam sidang yang dihadirinya secara daring dari Melbourne.
Sebagai informasi, Permohonan Nomor 272/PUU-XXIII/2025 mengenai pengujian Pasal 52 ayat (1), ayat (2), dan ayat (3) UU Guru dan Dosen dimohonkan oleh Serikat Pekerja Kampus serta Isman Rahmani Yusron, dan Riski Alita Istiqomah. Dalam sidang Pemeriksaan Pendahuluan di MK Selasa (13/1/2026), para Pemohon menyebutkan bahwa pengujian pasal-pasal tersebut diajukan atas kekhawatiran para Pemohon terkait dengan kompensasi dan apresiasi terhadap dosen dan tenaga pendidik di pendidikan tinggi yang tidak sebanding dengan pengabdian, beban kerja, dan kualifikasi. Idealnya, pengabdian dosen harus dihargai dengan prinsip kemanusiaan sebagaimana telah ditegaskan MK dalam pertimbangan Putusan MK Nomor 67/PUU-XI/2013 pada 11 September 2014.
Dalam alasan permohonan, para Pemohon berpandangan Pasal 52 ayat (1) UU Guru dan Dosen bertentangan dengan jaminan penghidupan yang layak dan hak untuk mendapatkan imbalan yang adil dan layak, sebagaimana dijamin dalam Pasal 27 Ayat (2), Pasal 28D Ayat (1), dan Pasal 28D Ayat (2) UUD NRI Tahun 1945 secara bersyarat. Keberadaan pasal tersebut justru tidak memberikan standar yang jelas dalam memastikan dosen memperoleh upah minimum yang layak dan keamanan sosial. Secara faktual, penghasilan yang diterima dosen belum memenuhi standar kelayakan.
Adanya ketidakpastian hukum mengenai parameter “Kebutuhan Hidup Minimum” dalam UU a quo telah berdampak fatal bagi kesejahteraan dosen. Upah atau gaji bagi seorang pendidik bukan sekadar angka-angka dalam laporan keuangan yayasan atau universitas, melainkan fondasi utama bagi kelangsungan hidup diri dan keluarganya. Hal ini sejalan dengan pandangan MK yang menempatkan upah sebagai elemen vital kemanusiaan, sebagaimana dinyatakan dalam Putusan MK Nomor 58/PUU-IX/2011, yang pada pokoknya menyatakan bahwa upah bagi pekerja adalah penopang bagi kehidupannya dan kehidupan keluarganya.
Para Pemohon juga melihat nasib pengupahan dosen semata-mata pada ‘perjanjian kerja’ atau ‘kesepakatan’ sebagaimana norma Pasal 52 ayat (3) UU Guru dan Dosen merupakan tindakan yang mengabaikan realitas sosiologis hubungan kerja. Dalam relasi antara Yayasan/Penyelenggara Pendidikan dengan Dosen, tidak terdapat keseimbangan kedudukan yang setara.
Permohonan Nomor 24/PUU-XXIV/2026 diajukan I Ketut Astawa dan Reytman Aruan, dosen tetap pada Fakultas Hukum Universitas Singaperbangsa Karawang. Para Pemohon menguji konstitusionalitas Pasal 54 ayat (1) UU Guru dan Dosen yang menyatakan, “Pemerintah memberikan tunjangan fungsional sebagaimana dimaksud dalam Pasal 52 ayat (1) kepada dosen yang diangkat oleh Pemerintah.”
Dalam Sidang Pemeriksaan Pendahuluan yang digelar di MK pada Senin (26/1/2026) lalu, Pemohon merasa hak konstitusionalnya dirugikan akibat berlakunya Pasal 54 ayat (1) UU Guru dan Dosen. Norma tersebut dinilai tidak memberikan pengakuan, jaminan, perlindungan, serta kepastian hukum yang adil sebagaimana dijamin dalam Pasal 28D ayat (1) UUD 1945, serta hak untuk hidup sejahtera sebagaimana diatur dalam Pasal 28H ayat (1) UUD 1945.
Para Pemohon menilai Pasal 54 ayat (1) UU Guru dan Dosen tidak secara eksplisit memerintahkan adanya pengaturan lebih lanjut mengenai tunjangan fungsional. Namun dalam praktiknya, pemerintah menerbitkan Peraturan Presiden Nomor 65 Tahun 2007 tentang Tunjangan Dosen yang mengatur besaran tunjangan fungsional, yakni sebesar Rp1,5 juta untuk guru besar, sekitar Rp900 ribu untuk lektor kepala, Rp700 ribu untuk lektor, dan Rp375 ribu untuk asisten ahli.
Menurut para Pemohon, kondisi tersebut menunjukkan bahwa besaran tunjangan fungsional dosen sepenuhnya bergantung pada kebijakan pemerintah. Hal ini membuktikan bahwa Pasal 54 ayat (1) UU Guru dan Dosen tidak memberikan perintah konstitusional yang memadai untuk menjamin pemenuhan hak kesejahteraan Pemohon secara berkeadilan dan berkelanjutan.
Permasalahan tersebut bukan semata-mata disebabkan oleh Peraturan Presiden, melainkan oleh ketiadaan prinsip, standar, dan ukuran kesejahteraan dalam norma Pasal 54 ayat (1). Akibatnya, Pemerintah memiliki keleluasaan penuh dalam menetapkan besaran tunjangan tanpa mempertimbangkan perkembangan kebutuhan hidup layak dan beban kerja dosen. Kondisi ini dinilai merugikan dosen ASN, khususnya dengan jabatan fungsional lektor, karena tidak memperoleh kepastian hukum yang adil terkait pemenuhan kesejahteraan.
Selain itu, para Pemohon mempersoalkan aspek keadilan bagi dosen yang diwajibkan memenuhi berbagai persyaratan sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi Nomor 52 Tahun 2025 tentang Profesi, Karier, dan Penghasilan Dosen, sementara standar dan ukuran tunjangan fungsional belum diatur secara jelas dalam undang-undang. (Red)
- Iran: Serangan Baru AS dan Israel akan Dibalas Lebih Dahsyat - May 26, 2026
- Menyoal Aspek Hukum Hubungan Kesejahteraan Pendidik dengan Kualitas Pendidikan Nasional - May 26, 2026
- Dosen Prodi Manajemen Unpam Berikan Pelatihan Menulis Karya Tulis Ilmiah Bagi Santri Pondok Modern Al-Ghozali - May 26, 2026
