JAKARTA – Ketua MUI Bidang Fatwa, Prof KH Asrorun Ni’am Sholeh menjelaskan ketentuan-ketentuan terkait dengan penyembelihan yang sesuai syariat.

Hal ini kembali disampaikan Kiai Ni’am, begitu akrab disapa, menyikapi munculnya penyembelihan dengan praktik penyembelihan hewan (sapi) dengan cara stunning (pemingsanan) menggunakan alat mekanik yang non penetratif.

Dia menjelaskan bahwasanya penyembelihan hewan dapat dikatakan halal apabila pada prosesnya memenuhi syarat dan rukun yang telah ditetapkan dalam syariat Islam. Dalam hal ini, mekanisme penyembelihan hewan telah dibahas pada Fatwa MUI Tahun 2009 tentang Standarisasi Penyembelihan Halal.

“Prinsipnya penyembelihan halal harus memenuhi syarat dan rukunnya. Yaitu terkait siapa yang bisa menyembelih ? Dia harus Muslim, memiliki kapasitas dan kompetensi,” ujar Kiai Ni’am di Aula Buya Hamka Gedung MUI Pusat.

Kiai Ni’am juga menjelaskan bahwa berdasarkan syariat Islam penyembelihan hewan harus dilakukan dengan cepat dan juga tepat sehingga, proses penyembelihan hewan tidak menimbulkan siksa bagi hewan tersebut.

“Penyembelihan harus dilakukan dengan cara cepat, kemudian dengan cara yang ihsan, memotong urat yang sudah ditetapkan yaitu al mari’ wal hulqum wal wadjain,” katanya menjelaskan.

“Saluran makanan, kemudian saluran pernafasan, kemudian saluran darah yang keluar dan yang masuk, ke empat-empatnya harus terputus dan dilakukan secara cepat untuk kepentingan memastikan ada proses ihsan,” ungkapnya dilansir dari mui.or.id, Kamis (10/10/2024).

Selanjutnya, Kiai Ni’am juga menyampaikan penjelasan bahwasanya penyembelihan dengan cara stunning diperbolehkan pada kondisi tertentu. Akan tetapi dalam hal ini tentu memiliki syarat-syarat yang sangat ketat.

Pertama, proses penyembelihan dengan cara pemingsanan tujuannya untuk kepentingan al ihsan, kepentingan merealisasi animal welfare.

Kedua, proses stuning tidak menyebabkan kematian dan atau cedera permanen.

Ditandai dengan ketika hewan di stunning akan hidup kembali jika tidak disembelih dalam rentan waktu tertentu, dan akan pulih kembali. “Kalau syarat ini tidak terpenuhi, maka itu terlarang,” katanya.

“Misalnya stunning yang menyebabkan kematian jika tidak disembelih. Maka itu tidak diperbolehkan dan juga tidak boleh dikonsumsi, karena itu mati bukan karena sembelihan, melainkan karena benda tumpul. Dan itu terlarang secara syar’i,” imbuhnya.

Menurut Kiai Ni’am, ketika hewan yang halal untuk dikonsumsi dan disembelih mengharuskan proses penyembelihannya menggunakan mekanisme stunning, maka harus dipastikan proses stunningnya benar dan dilakukan oleh orang yang memiliki kompetensi dan juga alat yang memang safe untuk menjamin terrealisasinya syarat-syarat yang disebutkan oleh fatwa. (Red)

Bagikan

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *