JAKARTA – Wakil Ketua Majelis Wali Amanat (MWA) Universitas Sebelas Maret (UNS) Hasan Fauzi mengecam keputusan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbudristek) Nadiem Makarim membatalkan penetapan Rektor UNS terpilih periode 2023-2028 Sajidan.
Hasan mengatakan tidak ada dasar dan ruang intervensi Kemendikbudristek untuk membatalkan pemilihan tersebut. Menurutnya, dalam tahapan pemilihan, Irjen Kemendikbudristek hadir serta menyetujui dan menandatangani hasil pemilihan rektor.
“Dan secara semena-mena penetapan pembatalan hanya dilakukan tujuh hari sebelum pelantikan. Ini mengabaikan etika dan tidak berdasarkan nalar hukum yang sehat,” kata Hasan dalam keterangan tertulis, Rabu (5/4/2023).
Hasan menegaskan pihaknya akan tetap bekerja sesuai dengan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 56/2020 tentang Perguruan Tinggi Negeri Badan Hukum Universitas Sebelas Maret.
“MWA UNS akan tetap bekerja dan melaksanakan mandat PP, termasuk penyelenggaraan agenda pelantikan Rektor pada 11 April 2023 yang akan datang,” ujarnya seperti dilansir dari cnnindonesia.com.
Lebih lanjut, Hasan mengatakan pembekuan MWA UNS juga merupakan tindakan penyalahgunaan wewenang dan perbuatan melawan hukum.
“Pembekuan tidak memiliki nalar hukum yang cukup, secara hukum administrasi tidak disertai alasan-alasan yang mendengar para pihak secara seimbang,” katanya.
Namun, kata Hasan, sejak Senin (3/4) lalu, pimpinan universitas secara sepihak menganggap pembekuan MWA sudah final dan langsung menarik fasilitas kendaraan dinas Pimpinan MWA, perintah paksa pengosongan ruang, hingga penghentian kegiatan para pegawai.
“Ini tindakan yang tidak berdasar dan semena- mena dan hanya melegitimasi bahwa pimpinan Universitas memiliki kebencian mendalam kepada MWA,” ujarnya.
Sebelumnya, Kemendikbudristek membatalkan penetapan rektor terpilih Universitas Sebelas Maret (UNS) Solo periode 2023-2028 Sajidan.
Keputusan ini tertuang dalam Permendikbudristek Nomor 24/Tahun 2023 tentang Penataan Peraturan Internal dan Organ di Lingkungan UNS tanggal 31 Maret 2023. Dalam peraturan yang sama juga diputuskan pembekuan MWA UNS.
Menurutnya, tindak lanjut pemilihan rektor UNS saat ini merupakan kewenangan Mendikbudristek Nadiem Makarim setelah mengambil alih tugas dan wewenang MWA.
“Karena MWA ini organ tertinggi di dalam PTNBH (Perguruan Tinggi Negeri Badan Hukum) maka tugas dan kewenangan MWA diambil alih Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbudristek),” kata Direktur Reputasi Akademik dan Kemahasiswaan UNS Sutanto. (Red)
- Tahanan Termuda Wanita Palestina Akui Alami Penindasan dan Intimidasi - January 20, 2025
- Pegawai Kemendiktisaintek Demo, Menteri Satryo Diteriaki ‘Turun’ - January 20, 2025
- Aparat Keamanan Gaza Dikerahkan Usai Pemberlakuan Gencatan Senjata - January 19, 2025