TEPI BARAT – Pasukan penjajah Israel secara paksa memindahkan seluruh populasi Palestina dari tiga kamp pengungsi di Tepi Barat yang diduduki. Mereka juga telah mencegah puluhan ribu penduduk untuk kembali selama lebih dari satu tahun. Demikian menurut laporan terbaru dari Kantor Hak Asasi Manusia PBB.

Laporan berjudul Destruction of Palestinian Refugee Camps in Northern West Bank (Penghancuran Kamp Pengungsi Palestina di Tepi Barat Bagian Utara) ini mendokumentasikan dampak dari Operasi Iron Wall (Tembok Besi) Israel di kamp pengungsi Jenin, Nur Shams, dan Tulkarm.

Militer Israel meluncurkan operasi tersebut pada Januari 2025, dengan mengerahkan pasukan militer dan kepolisian di seluruh wilayah Tepi Barat bagian utara yang diduduki.

“Beberapa hari setelah dimulainya Operasi Iron Wall, pasukan keamanan Israel mengukuhkan kendali mereka atas kamp pengungsi Jenin, Nur Shams, dan Tulkarm serta memindahkan seluruh populasinya secara paksa,” demikian bunyi laporan tersebut dikutip Palestine Chronicle, pada Minggu (6/9/2026).

Menurut PBB, pasukan Israel menewaskan warga sipil, menghancurkan ratusan rumah, merusak jalan serta infrastruktur lainnya, memutus pasokan air dan listrik, membatasi akses kemanusiaan, dan mendatangi rumah demi rumah untuk memerintahkan penduduk Palestina agar pergi.

Hingga Oktober 2025, sekitar 52 persen bangunan di kamp pengungsi Jenin telah hancur atau rusak, dibandingkan dengan 48 persen di Nur Shams dan 36 persen di Tulkarm.

Ketiga kamp tersebut termasuk di antara 19 kamp pengungsi yang didirikan di Tepi Barat yang diduduki untuk menampung warga Palestina yang mengungsi akibat Nakba, yaitu peristiwa pengusiran massal warga Palestina dari tanah air mereka pada tahun 1948.

Kantor Hak Asasi Manusia PBB menyatakan bahwa kesaksian yang dikumpulkan dari warga Palestina yang mengungsi menimbulkan kekhawatiran lebih lanjut mengenai tujuan operasi tersebut.

Beberapa penduduk mengatakan kepada penyelidik PBB bahwa petugas Israel memberi tahu mereka bahwa tidak akan ada lagi kamp pengungsi dan bahwa mereka semua harus “pergi ke Yordania.”

Pada 23 Februari 2025, Menteri Pertahanan Israel memerintahkan pasukan Israel untuk tetap berada di ketiga kamp tersebut dan menyatakan bahwa warga Palestina yang telah diusir dari sana tidak akan diizinkan untuk kembali.

Menurut UNRWA, sekitar 33.362 pengungsi Palestina dari ketiga kamp tersebut masih berada dalam kondisi pengungsian paksa per Juli 2026.

Kantor Hak Asasi Manusia menyatakan bahwa skala, durasi, dan sifat sistematis dari pemindahan paksa tersebut menimbulkan kekhawatiran serius bahwa kejahatan terhadap kemanusiaan berupa pemindahan paksa mungkin telah terjadi. Laporan tersebut juga menyoroti penggunaan serangan udara, buldoser lapis baja, dan penghancuran terukur oleh Israel yang menyebabkan bagian-bagian kamp tersebut tidak dapat lagi dihuni.

Menurut PBB, tindakan semacam itu—jika dilakukan tanpa adanya kebutuhan militer yang mendesak untuk memindahkan penduduk dan mencegah mereka kembali—dilarang berdasarkan hukum internasional.

Laporan itu juga menyebutkan bahwa tindakan tersebut tampaknya merupakan bentuk hukuman kolektif dan menimbulkan kekhawatiran akan terjadinya pembersihan etnis.

Komisaris Tinggi PBB untuk Hak Asasi Manusia, Volker Türk, menyatakan bahwa cara pelaksanaan operasi Israel tersebut mengindikasikan adanya tujuan yang lebih luas.

“Cara pelaksanaan Operasi Iron Wall mengisyaratkan bahwa tujuannya adalah mengusir sebanyak mungkin warga Palestina dan membuka jalan bagi lebih banyak permukiman ilegal Israel, yang merupakan pelanggaran lebih lanjut terhadap hukum internasional,” ujar Türk.

“Israel harus mengakhiri penjajahan selama 59 tahun atas wilayah Palestina serta menghentikan segala upaya untuk memindahkan warga Palestina secara paksa dan memutus lebih jauh kesinambungan wilayah negara Palestina di masa depan.”

Türk juga merujuk pada kesimpulan Mahkamah Internasional (ICJ) yang menyatakan bahwa Israel harus mengakhiri keberadaannya yang melanggar hukum di wilayah Palestina yang diduduki sesegera mungkin.

Laporan PBB tersebut memperingatkan bahwa pemindahan paksa ini harus dipahami dalam konteks yang lebih luas, yakni pendudukan berkepanjangan oleh Israel dan perluasan permukiman ilegal di seluruh wilayah Tepi Barat yang diduduki.

Pasukan Israel menewaskan 102 warga Palestina, termasuk 21 anak-anak, selama Operasi Iron Wall dalam periode yang ditinjau oleh PBB. Jumlah kematian tersebut mencakup 46 persen dari seluruh warga Palestina yang syahid akibat tindakan pasukan Israel di Tepi Barat yang diduduki selama periode yang sama.

Laporan tersebut mendokumentasikan penggunaan serangan udara, pesawat nirawak (drone) tempur, dan proyektil peledak yang ditembakkan dari bahu oleh pasukan Israel, serta menggambarkannya sebagai senjata yang dirancang untuk peperangan, bukan untuk penegakan hukum.

Menurut PBB, banyak warga Palestina tak bersenjata yang tidak menunjukkan ancaman nyata tewas atau terluka. Salah satunya adalah Sondos Shalabi, yang sedang hamil delapan bulan saat ditembak mati oleh pasukan Israel ketika ia berusaha pergi dengan mobil dari kamp pengungsi Nur Shams.

Saddam Hussein Rajab, seorang anak berusia sepuluh tahun, ditembak di bagian perut di Tulkarm saat sedang menunggu ayahnya agar mereka bisa pergi ke masjid bersama-sama.

Ahmad Nimer Al-Shayeb (43 tahun) ditembak saat berusaha meninggalkan Jenin dengan mobil.

Dalam insiden lain di Jenin, pasukan Israel menembak kepala seorang balita perempuan Palestina yang sedang makan malam bersama ibu dan bibinya, yang mengakibatkan kematiannya. (Red)

Sumber: republika.co.id.

Redaksi
Bagikan

By Redaksi

Lorem ipsum dolor sit amet, consectetur adipiscing elit, sed do eiusmod tempor incididunt ut labore et dolore magna aliqua.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *