JAKARTA – Ketua Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) Ahmad Fahrurrozi atau Gus Fahrur meminta proyek strategis nasional (PSN) di Pulau Rempang, Batam, Kepulauan Riau, dihentikan sementara lantaran telah memicu konflik lahan dan bentrok antara warga dengan aparat berseragam.

Menurutnya, pembangunan kawasan Rempang Eco City itu perlu ditinjau ulang.

“Kita sudah mengeluarkan statement agar dihentikan sementara untuk ditinjau ulang, kedepankan musyawarah dan negosiasi,” kata Gus Fahrur kepada CNNIndonesia.com, Kamis (14/9).

Dia juga meminta pemerintah menghentikan sementara proses pengukuran lahan. Ia mengimbau pemerintah memaksimalkan upaya dialog dan musyawarah bersama masyarakat.

Gus Fahrur meminta pemerintah mengevaluasi kembali pelaksanaan PSN di Pulau Rempang agar benar-benar memberikan kemakmuran rakyat secara luas.

“Tidak memaksakan relokasi sebelum hal tersebut berjalan optimal,” kata dia.

Tak hanya itu, Gus Fahrur meminta pemerintah memberi santunan dan biaya pengobatan untuk warga yang menjadi korban dari bentrokan di sekitar kawasan Pulau Rempang. Pemerintah, kata dia, juga harus mencegah penggunaan kekuatan yang berlebihan oleh aparat ketika melakukan pengukuran lahan.

“Aparat keamanan harus menghormati hak asasi warga negara atas tanahnya, terutama hak atas keadilan dan perlakuan yang menjunjung tinggi harkat dan martabat manusia sesuai amanat UUD 1945 dan Pancasila,” ucap dia.

Terpisah, Ketua PBNU Mohammad Mukri mengimbau pemerintah berhati-hati menyikapi persoalan di Rempang. Ia menekankan prinsip keadilan dan aspirasi dari masyarakat harus diperhatikan saat menyikapi persoalan tersebut.

Mukri pun mengatakan persoalan agraria di Rempang ini kemungkinan akan dibahas sebagai salah satu rekomendasi di Munas dan Konbes NU di Cilangkap, Jakarta, pada pekan depan.

“Maka tak tertutup kemungkinan nanti itu masuk rekomendasi. Itu masuk kemasyarakatan. Ada problem sosial kemasyarakatan. Itu jadi konsen NU,” kata dia.

Ketua PBNU Ulil Abshar Abdalla pun menyampaikan Munas dan Konbes NU akan membahas rekomendasi yang bersifat eksternal. Rekomendasi eksternal ini akan dirumuskan dengan melihat berbagai permasalahan nasional di dalam negeri.

Ulil menyebutkan sejumlah isu yang menjadi landasan untuk memutuskan rekomendasi. Salah satu yang disorot adalah soal perampasan tanah rakyat oleh negara yang tengah menjadi masalah di Rempang.
Panduan untuk memutuskan rekomendasi terkait perampasan tanah rakyat ini adalah keputusan Muktamar Ke-34 NU di Lampung.

“Kita sudah punya keputusan di Muktamar Lampung terkait perampasan tanah oleh negara atau korporasi. Putusan muktamar sebagai panduan untuk menyikapi masalah Rempang dan serupa, yaitu perampasan tanah warga atau korporasi untuk tujuan-tujuan yang tidak sesuai dengan kemaslahatan rakyat,” kata Ulil dikutip di laman resmi NU.

Konflik lahan atas rencana pembangunan kawasan Rempang Eco City telah menuai protes dari ribuan warga di sekitar pulau yang menolak proyek tersebut.

Bentrok antara warga dengan aparat keamanan serta penegak hukum pun sempat terjadi. Saat ini, penyidik Polresta Barelang menetapkan 34 orang sebagai tersangka dalam kericuhan unjuk rasa penolakan relokasi 16 Kampung Tua Pulau Rempang di depan kantor BP Batam, Senin (11/9).

Sebelumnya, dalam bentrokan pada 7 September, polisi juga menetapkan 7 orang sebagai tersangka. Mereka sempat ditahan, tetapi ditangguhkan. (Red)

Bagikan

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *