
JAKARTA – Setara Institute mengkritik, keputusan Presiden Joko Widodo (Jokowi) yang memberikan pangkat kehormatan jenderal bintang empat untuk Menteri Pertahanan (Menhan) Prabowo Subianto. Sebab ada persoalan masa lampau yang belum diselesaikan.
“Pemberian gelar kehormatan Jenderal Bintang Empat kepada Prabowo merupakan langkah politik Presiden Jokowi yang menghina dan merendahkan korban dan pembela HAM, terutama dalam Tragedi Penculikan Aktivis 1997-1998,” kata Direktur Eksekutif Setara Institute Halili Hasan dalam keterangannya, Jakarta, Rabu (28/2/2024).
Dugaan keterlibatan dalam kasus penculikan aktivis itu sudah jelas, dinyatakan satu lembaga ad hoc kemiliteran resmi yang dibentuk negara bernama Dewan Kehormatan Perwira (DKP).
Bahkan merekomendasinya pemberhentian Prabowo dari dinas kemiliteran, dan kemudian dituangkan dalam bentuk Keputusan Presiden.
Maka langkah politik Jokowi tersebut nyata-nyata bertentangan, dengan hukum negara tentang pemberhentian Prabowo. “Pada saat yang sama melecehkan para korban dan pembela HAM, yang hingga detik ini terus berjuang mencari keadilan,” kritik Halili.
Setara Institute memandang bahwa secara yuridis, kenaikan pangkat kehormatan itu tidak sah dan ilegal.
Merujuk Undang-Undang Nomor 34 tahun 2024 tentang Tentara Nasional Indonesia tidak mengenal bintang kehormatan sebagai pangkat kemiliteran. Bintang sebagai pangkat militer untuk Perwira Tinggi hanya berlaku untuk TNI aktif. “Bukan purnawirawan atau pensiunan,” nilainya.
Presiden Jokowi menyatakan, penganugerahan penghargaan pangkat jenderal bintang empat kehormatan itu lantaran jasa dan kontribusinya terhadap pembangunan bangsa. Terutama bidang pertahanan dan keamanan.
“Saya ingin menyampaikan penganugerahan pangkat secara istimewa berupa Jenderal TNI kehormatan kepada Bapak Prabowo Subianto,” tutur Jokowi usai Rapim TNI-Polri di Mabes TNI, Cilangkap, Jakarta, Rabu (28/2/2024) siang.
“Penganugerahan ini adalah bentuk penghargaan sekaligus peneguhan untuk berbakti sepenuhnya kepada rakyat, kepada bangsa, dan kepada negara,” sambungnya.
Sementara itu penolakan terhadap pemberian gelar kehormatan Jenderal Bintang Empat kepada Prabowo disampaikan oleh 22 organisasi. Mereka adalah Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (KontraS), IMPARSIAL, IKOHI (Ikatan Keluarga Orang Hilang Indonesia), Asia Justice and Rights (AJAR), Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI), dan Lembaga Bantuan Hukum Masyarakat (LBHM).
Lalu ELSAM, HRWG, Perhimpunan Bantuan Hukum dan Hak Asasi Manusia Indonesian(PBHI), Centra Initiative, Lokataru Foundation, Amnesty International Indonesia, Public Virtue, SETARA Institute, dan Migrant CARE.
The Institute for Ecosoc Rights, Greenpeace Indonesia, Public Interest Lawyer Network (Pil-NET Indonesia), KontraS Surabaya, Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Keadilan Banten (LBH Keadilan), Lembaga Pengembangan Studi dan Advokasi Hak Asasi Manusia (LPSHAM), dan Federasi KontraS. (Red)