TANGERANG – UUD 1945 ayat 1 berbunyi, “Setiap warga negara berhak mendapatkan pendidikan.”

LP Pemuda memberikan pendidikan kepada warga binaannya. Banyak program yang digulirkan dari pendidikan paket hingga pendidikan non formal yang sesuai dengan undang-undang yang mengamanahkan untuk melakukan pendidikan di dalam Lembaga Pemasyarakatan (Lapas). Hal ini dimaksudkan agar kelak menjadi bekal dikemudian hari

Dalam pendidikan ini banyak lembaga yang ikut ambil bagian, di antaranya Perhimpunan Pengasuh Pesantren Indonesia Indonesia (P2I), Majelis Dzikir dan Sholawat (MDS) Rijalul Ansor Kota Tangerang, Jam’yyah Ahli th Tharigah an-Mu”tabarah an Nahdliyah (Jatman) Kota Tangerang.

Pengasuh Pondok Pesantren Masjid Jami Al itihad Kota Tangerang ikut berkiprah dalam mengisi pembelajaran di LP Kelas II A Pemuda. Semua para ustadzah dan ustadzah yang merupakan lulusan pesantren yang keilmuannya sudah tidak diragukan lagi, pengetahuan yang luas, dan ikhlas memberikan materinya.

Hal di atas merupakan keseriusan dari LP Pemuda dalam pendidikan dengan menggandeng beberapa lembaga untuk mengisi pembinaan bagi warga binaan. Dengan berbekal ilmu pengetahuan agama, keterampilan yang diberikan dapat menjadi modal untuk bisa berkiprah di tengah-tengah masyarakat. Adapun kegiatannya antara lain pengajian dari kajian kitab hingga belajar membaca iqro.

Warga binaan tampak antusias dalam menerima ilmu yang diberikan para ustad dan ustadzah. Bahkan ada di antara mereka mengatakan bahwa ini merupakan teguran dari Allah yang sebelumnya mereka tidak pernah ada waktu belajar agama. “Shalat wajib saja sering ditinggalkan ungkap salah satu warga binaan.”

Ustadz Syaiful Hayat  mengatakan kegiatan pengajian ini sangat positif dan bermanfaat. Sehingga akan menjadi bekal ketika berada di tengah-tengah masyarakat. “Warga binaan perlu pengetahuan yang luas sehingga mereka bijak dalam mengambil keputusan dan bermasyarakat, pengalaman ini akan di jadi modal yang sangat berharga,” ujarnya Selasa (9/8/2022).

Ada beberapa Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) yang suka berdiskusi terkait permasalahan yang mereka hadapi. Dalam menghadapi permasalahan yang ada perlu seseorang yang dapat meredam dan memberikan pemahaman terkait permasalahan yang dihadapi. Sehingga mereka akan sadar terkait dengan tindakan yang dapat merugikan orang lain.

Membangun kesadaran bukan perkara yang mudah, di mana membutuhkan waktu dan energi serta doa agar warga binaan pemasyarakatan menjadi manusia yang bermanfaat untuk dirinya dan lingkungannya. Ikhtiar yang dilakukan sudah track of the right dengan memiliki program-program yang jelas dan terarah.

Berdasarkan UU Pasal 14 ayat 1 berbunyi Narapidana mendapatkan hak-haknya yaitu:

1. Hak melakukan ibadah sesuai kepercayaan.

2. Hak mendapatkan pendidikan dan pengajaran.

3. Hak mendapatkan pelayanan kesehatan dan makanan yang kayak.

Dengan semangat undang-undang tersebut sudah selayaknya kita memberikan perhatian serius buat anak-anak bangsa agar kelak di kemudian hari menjadi orang yang berguna bagi agama dan bangsa.

Kegiatan ini cukup mendapat apresiasi dari dewan guru  yang memiliki keilmuan yang mumpuni. Memberikan ilmunya secara tulus di mana mereka merupakan tenaga relawan yang dengan sukarela memberikan perhatian yang serius dengan berbagi pengalaman dan ilmu.

Dengan pengetahuan yang dimiliki, kajian kitab yang luar biasa membuat warga binaan memiliki pengetahuan yang luas. Hal ini tentunya perlu mendapat dukungan dari semua pihak, sehingga perhatian terhadap warga binaan menjadi terarah dan terprogram. (yat)

Bagikan

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *