JAKARTA – Kementerian Hukum mengesahkan kepengurusan Palang Merah Indonesia (PMI) periode 2024-2029 yang dipimpin Jusuf Kalla (JK). Pengesahan itu tertuang dalam surat nomor M.HH-AH.01-11.
Surat itu diumumkan ke publik oleh JK saat pelantikan pengurus PMI. JK menegaskan tak ada lagi dualisme karena pemerintah tak mengakui PMI versi Agung Laksono.
“Menteri Hukum Supratman Andi Agtas (mengesahkan pengurus PMI dengan ketua umum Jusuf Kalla). Itulah kesimpulannya dari surat-surat ini yang saya terima langsung,” ujar JK di Markas Pusat PMI, Jakarta, Jumat (20/12/2024).
“Tidak ada yang disebut dualisme. Tidak ada disebut ada PMI tandingan karena pertandingan sudah berakhir,” ujarnya.
Surat bertanggal 19 Desember yang ditunjukkan JK itu dilengkapi tanda tangan Supratman Andi Agtas, Menteri Hukum Republik Indonesia. Ada pula cap basah Menteri Hukum Republik Indonesia.
“Kementerian Hukum Republik Indonesia menerima dan mengakui Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga serta susunan kepengurusan Palang Merah Indonesia hasil Musyawarah Nasional XXII yang menunjuk Bapak M. Jusuf Kalla sebagai ketua umum,” bunyi bagian akhir surat tersebut.
Di sisi lain JK meminta Agung Laksono tak lagi mengklaim sebagai pengurus PMI. Menurutnya, Agung dan timnya tetap bisa berkontribusi untuk kemanusiaan dengan nama lain.
“Itu boleh-boleh saja. Selama tidak memakai PMI dan apa-apa lainnya. Itulah atau organisasi apa, kumpulan apa, kumpulan pendonor silakan,” ucapnya.
Jusuf Kalla (JK) melantik pengurus Palang Merah Indonesia (PMI) Pusat periode 2024-2029. Sejumlah nama tokoh nasional masuk di daftar tersebut.
Pelantikan dilakukan di Markas Pusat PMI, Jakarta Selatan, Jumat (20/12) pagi. JK memimpin langsung pengambilan sumpah para pengurus baru.
“Dengan mengucap bismillahirrahmanirrahim, pada hari ini, Jumat tanggal 22 bulan Desember tahun 2024, saya Ketua Umum Palang Merah Indonesia, dengan resmi melantik saudara-saudara sebagai dewan kehormatan dan pengurus pusat Palang Merah Indonesia masa bakti tahun 2024-2029,” kata JK di Markas Pusat PMI, Jakarta, Jumat (20/12).
JK menjabat ketua umum PMI sesuai dengan hasil Musyawarah Nasional (Munas) XXII PMI Tahun 2024. Dia didampingi Nanang Sukarna di kursi wakil ketua umum.
Jabatan Sekretaris Jenderal PMI diisi Abdurrahman M Fahir. Lalu Bendahara Umum PMI diemban Suryani Sidik Faisal Motik.
Menteri Hukum Supratman Andi Agtas menegaskan kepengurusan Jusuf Kalla (JK) di Palang Merah Indonesia (PMI) sah di tengah dualisme dengan Agung Laksono.
Supratman mengatakan Kemenkum telah melakukan verifikasi terhadap kepengurusan JK di PMI. Hasilnya, pengurus PMI yang dipimpin JK sah secara undang-undang.
“Kami telah memberi jawaban bahwa pemerintah melalui Kemenkum, setelah melakukan kajian berdasarkan Anggaran Dasar/Anggaran Rumah Tangga PMI, maka Menteri Hukum memberi pengakuan kepada AD/ART sekaligus pengurus baru PMI di bawah kepemimpinan Bapak Haji Muhammad Jusuf Kalla,” kata Supratman melalui keterangan tertulis, Jumat (20/12).
Direktur Jenderal Administrasi Hukum Umum (AHU) Kemenkum Widodo mengatakan kepengurusan JK sesuai dengan AD/ART PMI. Kemenkum pun telah mengeceknya dengan peraturan perundang-undangan yang ada. (Red)
- Perang di Gaza Telah Membuat Lebih dari 38.000 Anak Palestina Menjadi Yatim - January 23, 2025
- Daftar 6 Klub yang Sudah Tersingkir dari Liga Champions 2024/2025 - January 23, 2025
- Kualifikasi Piala Dunia 2026: Australia Pasti Kalahkan Timnas Indonesia Maret Mendatang - January 21, 2025