JAKARTA – Terdakwa Roy Suryo menolak semua keterangan yang disampaikan Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi) dalam kasus tudingan ijazah palsu di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Kamis (5/11/2026).

Jokowi dihadirkan sebagai saksi dalam sidang kasus tudingan ijazah palsu dengan terdakwa Roy Suryo.

Ketua majelis hakim Christina Endarwati bertanya kepada Roy Suryo setelah Jokowi selesai menyampaikan kesaksian.

“Sekarang saya akan bertanya kepada terdakwa, tanggapannya terhadap keterangan saksi?” tanya Christina.

Roy Suryo menilai keterangan Jokowi berbelit dan tidak bisa menjawab pertanyaan mendasar.

“Terima kasih, Yang Mulia. Keterangan saksi cukup berbelit dan beberapa tadi ada beberapa pertanyaan elementer yang tidak terjawab. SM itu harusnya sudah tahu, SM itu sarjana muda,” jawab Roy Suryo.

Hakim lalu bertanya keterangan Jokowi di bagian mana yang dianggap salah. Roy menjawab hampir semua keterangan Jokowi salah.

“Mostly salah, Yang Mulia,” kata Roy.

Roy kemudian meminta barang bukti dalam perkara ini, termasuk ijazah Jokowi, kembali diperiksa di laboratorium forensik Polri.

“Karena salah, dan karena kemudian tadi ada keraguan saya terhadap apa barang bukti, maka di kesempatan ini kami minta pengujian independen kembali dari laboratorium dengan rezim kepolisian yang sudah berbeda,” kata Roy dikutip dari cnnindonesia.com.

“Jadi keterangan saksi ini saja Saudara menolak atau? tanya hakim.

“Ya, menolak. Menolak keterangan saksi,” jawab Roy.

“Kami mencatat Terdakwa menolak keterangan saksi. Demikian ya,” ujar hakim. (Red)

Redaksi
Bagikan

By Redaksi

Lorem ipsum dolor sit amet, consectetur adipiscing elit, sed do eiusmod tempor incididunt ut labore et dolore magna aliqua.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *