JAKARTA – Tidak hanya sebagai persyaratan pembuatan SIM dan STNK serta untuk keperluan ibadah haji, namun semua lini akan mempersyaratkan adanya Kartu BPJS Kesehatan. Hal itu tertuang dalam Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 1 Tahun 2022 tentang Optimalisasi Pelaksanaan Program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN).
Di dalam klausulnya tertera bahwa dalam rangka optimalisasi pelaksanaan program Jaminan Kesehatan Nasional, peningkatan akses pelayanan kesehatan yang berkualitas, dan untuk menjamin keberlangsungan program Jaminan Kesehatan Nasional, dengan ini menginstruksikan kepada seluruh Kementerian/Lembaga, Gubernur, Bupati, dan Walikota.
Untuk itu, maka antara lain dalam Inpres tersebut bahwa warga yang ingin membuat Surat Izin Mengemudi (SIM), STNK, melaksanakan ibadah haji dan umrah, bahkan jual beli tanah harus memiliki kartu BPJS Kesehatan sebagai salah satu persyaratan.
Hal tersebut tertuang dalam kebijakan Presiden melalui instruksi yang dikeluarkan pada 6 Januari 2022, yang isinya antara lain meminta Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia menyempurnakan regulasi untuk pemohon SIM, Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK), dan Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) dengan menyertakan syarat kartu BPJS Kesehatan.
“Melakukan penyempurnaan regulasi untuk memastikan pemohon SIM, STNK, dan SKCK adalah peserta aktif dalam program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN),” demikian salah satu aturan di dalam Inpres tersebut.
Selain itu Presiden juga menginstruksikan kepada Menteri Agama untuk menjadikan BPJS Kesehatan sebagai syarat bagi calon jamaah umrah dan haji.
“Mensyaratkan calon jamaah umrah dan jamaah haji khusus merupakan peserta aktif dalam program JKN,” bunyi aturan lain dalam Inpres tersebut. (Red/Foto: ibupedia.com)
- Dunia Hanya Diam Menyaksikan Kelaparan di Palestina - November 7, 2024
- Cetak Doktor Muda, Kemendiktisaintek Siapkan Beasiswa PMDSU - November 6, 2024
- MUI: Kios-Kios Madura Gerakkan Ekonomi Keumatan - November 6, 2024