JAKARTA – Sebanyak 18 partai politik (parpol) dinyatakan memenuhi syarat verifikasi administrasi Pemilu 2024.

Hal itu sebagaimana tertuang dalam Keputusan Komisi Pemilihan Umum (KPU) melalui surat pengumuman nomor 9/PL.01.1-Pu/05/2022.

Salinan surat itu telah dipublikasi di situs resmi KPU, sebagaimana dikutip, Jumat (14/10/2022).

Dengan demikian, ada enam parpol yang tak lolos verifikasi administrasi. Mereka adalah Partai Swara Rakyat Indonesia, Partai Republik, Partai Republik Satu, Partai Republik Indonesia, Partai Rakyat Adil Makmur (Prima), dan Partai Keadilan dan Persatuan.

Selanjutnya KPU akan melakukan verifikasi faktual dengan mengecek kepengurusan parpol di 100 persen provinsi, 75 persen kabupaten/kot, dan 50 persen kecamatan yang ada di Indonesia.

Adapun parpol yang lolos verifikasi administrasi Pemilu 2024 sebagai berikut:

  1. Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP)
  2. Partai Keadilan Sejahtera (PKS)
  3. Partai Perindo
  4. Partai NasDem
  5. Partai Bulan Bintang (PBB)
  6. Partai Kebangkitan Nusantara (PKN)
  7. Partai Garda Perubahan Indonesia
  8. Partai Demokrat
  9. Partai Gelombang Rakyat Indonesia (Gelora)
  10. Partai Hati Nurani Rakyat (Hanura)
  11. Partai Gerakan Indonesia Raya (Gerindra)
  12. Partai Kebangkitan Bangsa (PKB)
  13. Partai Solidaritas Indonesia (PSI)
  14. Partai Amanat Nasional (PAN)
  15. Partai Golkar
  16. Partai Persatuan Pembangunan (PPP)
  17. Partai Buruh
  18. Partai Ummat

(Red)


Bagikan

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *