MK Hapus Ambang Batas Parlemen 4 Persen, Berlaku Mulai Pemilu 2029
JAKARTA – Mahkamah Konstitusi (MK) mengabulkan, sebagian gugatan ambang batas parlemen atau parliamentary threshold sebesar 4 persen tertuang dalam Pasal 414 ayat (1) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu.…