
JAKARTA – Dewan Syariah Nasional Majelis Ulama Indonesia (DSN-MUI) resmi melaunching Fatwa Nomor 166 tentang Kegiatan Usaha Bulion. Acara ini bekerja sama dengan PT Pegadaian dan Bank Syariah Indonesia (BSI).
Ketua Badan Pengurus DSN-MUI, KH M Cholil Nafis, mengatakan fatwa yang diluncurkan ini sangat monumental karena bicara soal kegiatan usaha bulion yang sesuai dengan prinsip syariah.
Menurutnya, fatwa yang diluncurkan ini sebagai panduan syariah mengenai usaha bulion yang sementara ini akan dilaksanakan oleh PT Pegadaian dan BSI.
“Launching ini ingin mendorong kita semua agar membesarkan bisnis terang di Indonesia ini menuju kebaikan kita bersama,” kata Kiai Cholil Nafis seusai acara launching fatwa bulion di Kantor Pusat PT Pegadaian, Jakarta Pusat, Jumat (13/2/2026).
Wakil Ketua Umum MUI ini berharap diluncurkannya fatwa ini bisa meningkatkan pertumbuhan ekonomi nasional yang sesuai syariah.
“Di saat yang bersamaan pertumbuhan ekonomi, kesejahteraan ekonomi bersama kita menaik, tumbuh besar, tapi juga sesuai dengan syariat,” ujarnya.
Pengasuh Pondok Pesantren Cendekia Amanah, Depok, Jawa Barat ini merasa bersyukur acara yang berkolaborasi dengan PT Pegadaian dan BSI bisa berjalan lancar.
Dia berharap setelah acara peluncuran fatwa ini bisa dinikmati para oleh para pelaku usaha bulion dengan mendatangi PT Pegadaian maupun BSI.
Sementara itu, dalam kesempatan yang sama, Direktur Utama PT Pegadaian Damar Latri Setiawan mengungkapkan potensi bisnis emas yang luar biasa.
Menurutnya, masyarakat sudah banyak yang melek emas sebagai investasi untuk melindungi nilai kekayaan, sehingga usaha emas ini memiliki harapan ke depan yang luar biasa.
“Masyarakat sudah mulai teredukasi dengan baik bagaimana untuk menyimpan atau melakukan investasi dengan baik. Prospeknya luar biasa, saat ini pertumbuhan kami di Pegadaian dan BSI ini hampir 40 persen,” ungkapnya.
Sementara itu, Bullion Business Head BSI, Riko Wardana, juga menyampaikan potensi bisnis emas yang luar biasa.
Dia menyatakan peluncuran fatwa ini menjadikan potensi bisnis emas di Indonesia terus bertumbuh. BSI optimis peluncuran fatwa ini mampu meningkatkan nasabah bulion.
“Kami optimis dengan launching fatwa DSN MUI bisa terus optimal karena potensi di launching Bapak Presiden di tahun lalu itu ada 1.80p ton yang ada di Indonesia,” ujarnya.
Sebelumya, Rapat Pleno Dewan Syariah Nasional Majelis Ulama Indonesia (DSN-MUI) menyepakati Fatwa tentang Kegiatan Usaha Bulion Berdasarkan Prinsip Syariah.
Kesepakatan tentang fatwa tersebut dilakukan setelah melalui proses kajian mendalam, baik secara internal maupun bersama regulator dan pelaku industri.
Wakil Ketua DSN-MUI, Prof Asrorun Ni’am Sholeh menjelaskan bahwa lahirnya fatwa ini dilatarbelakangi kebutuhan regulasi syariah yang lebih spesifik, menyusul telah diterbitkannya Undang-Undang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK) serta POJK Nomor 17 Tahun 2004 tentang Kegiatan Usaha Bulion, yang di dalamnya turut mengatur pelaksanaan usaha bulion berdasarkan prinsip syariah.
“Secara ketentuan peraturan perundang-undangan memang sudah ada, yakni Undang-Undang P2SK dan POJK Nomor 17 Tahun 2004. Namun, belum ada fatwa yang secara spesifik mengatur mengenai kegiatan usaha bulion berdasarkan prinsip syariah,” ujarnya usai acara Ta’aruf Pengurus DSN-MUI Masa Khidmat 2025–2030 dan Rapat Pleno DSN-MUI ke-60 di Hotel Sultan Residence, Jakarta, Rabu (11/2/2026).
Dia menambahkan, kebutuhan fatwa tersebut juga muncul atas permohonan regulator dan industri. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) secara resmi mengajukan surat permohonan, disusul pelaku industri seperti Bank Syariah Indonesia (BSI) dan PT Pegadaian yang secara faktual telah menjalankan kegiatan usaha bulion.
“Nah, proses pembahasan sebelumnya sudah dilakukan, baik secara internal di Dewan Syariah Nasional maupun bersama dengan industri untuk memperoleh gambaran secara utuh mengenai praktik di industri,” jelasnya dilansir dari MUI Digital.
Setelah melalui tahapan kajian mendalam, termasuk analisis 5G (Gharar, Maisir, Riba, Zalim, dan objek haram) oleh tim DSN-MUI, fatwa tersebut akhirnya disepakati pada 11 Februari 2026.
Dalam fatwa tersebut, disepakati empat kegiatan utama yang diatur, yakni simpanan emas, penitipan emas, perdagangan emas, dan pembiayaan emas. Masing-masing kegiatan dirinci lengkap dengan jenis akad syariah yang dapat digunakan, beserta batasan (hudud) dan ketentuan operasional (dhawabith)-nya.
“Ada empat kegiatan utama, yaitu simpanan emas, penitipan emas, perdagangan emas, dan pembiayaan emas. Semua dirinci dan dijelaskan jenis-jenis akad syariah yang memungkinkan untuk digunakan lengkap dengan hudud dan juga dhawabith,” paparnya.
Kedepan, fatwa ini akan menjadi dasar bagi OJK dalam penyusunan regulasi teknis sekaligus menjadi pedoman bagi industri yang menjalankan usaha bulion berbasis syariah.
“Fatwa ini nanti akan dilegalisasi oleh OJK dan dijadikan pedoman aktivitas industri yang bergerak di bidang kegiatan usaha bulion berdasarkan syariah,” pungkasnya.
Dengan diterbitkannya fatwa ini nanti, DSN-MUI berharap praktik usaha bulion syariah memiliki kepastian hukum dan kepastian syariah, sekaligus memperkuat ekosistem keuangan syariah nasional yang semakin berkembang. (Red)
- JK: Indonesia Harusnya Berpihak kepada Negara yang Diserang - March 7, 2026
- China Kemungkinan Mulai Beralih Mendukung Iran - March 7, 2026
- Korban Syahid Akibat Serangan Militer AS-Israel di Iran Mencapai 1.230 Orang - March 6, 2026
