JAKARTA – Memprihatinkan. Menyedihkan. Dua kata ini lengkap sudah kalau soal bicara prestasi korupsi di Indonesia. Rasanya seperti tidak ada lagi yang bebas dari praktik korupsi. Perilaku korupsi yang dilakukan berbagai elemen seperti sudah membudaya menjadi suatu kebiasaan atau hal yang biasa saja.

Kasus operasi tangkap tangan (OTT) terhadap hakim agung tentu sangat menyesakkan hati. Pasalnya sebagai penegak hukum, justru ia melanggar hukum itu sendiri. Jadi mau kemana lagi rakyat untuk mendapatkan keadilan.

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pun menetapkan hakim agung berinisial SD atau Sudrajad Dimyati sebagai tersangka kasus dugaan suap dan pungutan liar terkait pengurusan perkara di Mahkamah Agung (MA).

Ketua KPK Firli Bahuri mengatakan, pihaknya telah mengantongi alat bukti yang cukup untuk menaikkan perkara ini ke tingkat penyidikan.

“Penyidik menetapkan 10 orang sebagai tersangka, SD hakim agung MA,” kata Firli dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Jumat (23/9/2022).

Adapun tersangka lainnya adalah Elly Tri Pangestu selaku Hakim Yustisial/Panitera Pengganti Mahkamah Agung, Desy Yustria dan Muhajir Habibie selaku PNS Kepaniteraan Mahkamah Agung.

Kemudian, Redi dan Albasri yang merupakan PNS di MA, Yosep Parera dan Eko Suparno sebagai pengacara, Heryanto Tanaka dan Ivan Dwi Kusuma Sujanto dari pihak swasta atau Debitur Koperasi Simpan Pinjam ID.

KPK pun kemudian menahan para tersangka selama 20 hari ke depan untuk kepentingan penyidikan. Sebelumnya diberitakan, terjadi tangkap tangan yang dilakukan di dua wilayah yakni, Jakarta dan Semarang. Selain mengamankan sejumlah orang, KPK juga mengamankan barang bukti berupa uang. (Red)

Bagikan

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *