
JAKARTA – Kejaksaan Agung (Kejagung) menetapkan mantan Kepala Badan Gizi Nasional (BGN) Dadan Hindayana bersama dua mantan wakilnya, Lodewijk Pusung dan Sonny Sanjaya, sebagai tersangka kasus dugaan korupsi pelaksanaan program Makan Bergizi Gratis (MBG). Ketiganya diduga memperkaya diri melalui yayasan-yayasan mitra Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) yang mengelola dapur produksi sekaligus menjadi pemasok program MBG di berbagai daerah.
Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Syarief Sulaeman Nahdi menjelaskan, penyidikan menemukan dua modus utama yang dilakukan para tersangka. Selain menerima aliran dana melalui yayasan-yayasan mitra SPPG, ketiganya juga diduga melakukan korupsi melalui penggelembungan anggaran pengadaan barang dan jasa di lingkungan BGN.
Menurut Syarief, sebagian yayasan yang ditunjuk sebagai mitra SPPG diketahui memiliki keterkaitan dengan para tersangka. Yayasan-yayasan tersebut mendapatkan persetujuan dan verifikasi sebagai mitra meskipun tidak memenuhi persyaratan yang ditetapkan.
Program MBG merupakan salah satu program prioritas nasional yang dijalankan BGN. Pada 2025, anggaran program tersebut mencapai Rp85,27 triliun. Sementara pada 2026, pemerintah meningkatkan anggarannya menjadi Rp268 triliun.
Dalam pelaksanaannya, BGN memiliki kewenangan melakukan verifikasi dan persetujuan pembentukan SPPG atau dapur-dapur produksi yang memasok makanan bergizi ke sekolah-sekolah penerima manfaat.
“Bahwa program MBG seharusnya dikelola oleh yayasan-yayasan pada setiap sekolah. Tetapi pada faktanya yayasan-yayasan yang ditunjuk sebagai mitra SPPG merupakan yayasan-yayasan yang dijadikan sarana kejahatan dan terafiliasi dengan pejabat ataupun pegawai-pegawai BGN. Padahal ketiga tersangka mengetahui yayasan-yayasan tersebut tidak memenuhi syarat sebagai mitra SPPG,” kata Syarief, Rabu (3/6/2026). (Red)
- Eks Petinggi BGN Dadan, Lodewyk, dan Sony Tersangka Kasus Dugaan Korupsi Program Makan Bergizi Gratis - June 3, 2026
- Kemenhaj Kawal Kepulangan Jemaah, Ingatkan Ketentuan Bagasi dan Larangan Bawa Zamzam - June 3, 2026
- Muhammadiyah Perkuat Transformasi Pendidikan melalui Balanced Scorecard - June 2, 2026

