JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memastikan status Wakil Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan (Wamenimipas) Silmy Karim (SK) kini menjadi tersangka. Silmy bersama tujuh orang lain terjerat kasus pengurusan izin tinggal warga negara asing (WNA).

KPK meyakini telah ditemukan bukti permulaan yang cukup atas peristiwa dugaan perbuatan melawan hukum yang dilakukan oleh para pihak dalam dugaan tindak pidana korupsi terkait pengurusan izin tinggal WNA di Kementerian Hukum dan HAM/Imipas tahun 2022–2026. Ini berarti kasus ini sudah berlangsung sejak Kemenkumham dipimpin politisi PDIP Yasonna Laoly selaku Menkumham.

“Berdasarkan kecukupan alat bukti dalam dugaan tindak pidana korupsi terkait

pengurusan izin tinggal warga negara asing di Kementerian Hukum & HAM/Imipas tahun 2022–2026, KPK kemudian menaikkan perkara ini ke tahap penyidikan dan menetapkan delapan orang tersangka,” kata Ketua KPK Setyo Budiyanto pada Kamis (4/6/2026).

Para tersangka yaitu Silmy Karim (SK), Plt Dirjen Imigrasi 2024-2025 Saffar Muhammad Godam (SMG); Direktur Izin Tinggal dan Status Keimigrasian Ditjen Imigrasi Jaya Saputra (JS); Kasubdit Alih Status Izin Tinggal di Direktorat Izin Tinggal dan Status Keimigrasian Ditjen Imigrasi Tessar Bayu Setyaji (TBS); Kasubdit di Direktorat Izin Tinggal, Bagus Bramantyo (BGS); Kepala Kantor Imigrasi Jakarta Pusat 2024-2025 dan Kepala Kantor Imigrasi Kelas I Khusus Non TPI Jakarta Barat 2025-2026 Ronald Arman Abdullah (RAA); Ketua Tim Alih Status ITAS, Juniadi sri priambudi (JSP); Staf Subdit Izin Tinggal, Gusti Benardiansyah (GST).

“KPK selanjutnya melakukan penahanan terhadap para tersangka untuk 20 hari pertama sejak 4-23 Juni 2026” ujar Budi.

Penahanan terhadap tersangka JSP, GST, dan RAA dilakukan di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Cabang ACLC C1 KPK. Sementara terhadap Tersangka SK, SMG, JS, TBS, dan BGS ditahan di Rutan Cabang Gedung Merah Putih KPK.

Atas perbuatannya, para tersangka disangkakan telah melakukan perbuatan tindak pidana korupsi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 huruf e dan atau Pasal 12B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi juncto Pasal 20 huruf c UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP. (Red)

Redaksi
Bagikan

By Redaksi

Lorem ipsum dolor sit amet, consectetur adipiscing elit, sed do eiusmod tempor incididunt ut labore et dolore magna aliqua.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *