JAKARTA – Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Republik Indonesia (Permenaker  RI) Nomor 2 Tahun 2022 Tentang Tata Cara dan Persyaratan Pembayaran Manfaat Jaminan Hari Tua (JHT) sangat memberatkan dan merugikan para pekerja. Sebab dalam salah satu klausulnya menyebutkan bahwa manfaat JHT bagi peserta diberikan pada saat peserta mencapai usia 56 tahun. Untuk itu Dewan Pimpinan Pusat Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (DPP KSPSI) 1973 menolak dan mendesak agar Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) segera mencabut Permenaker tersebut.

Demikian dikemukakan Ketua Umum DPP KSPSI 1973 Drs. H. N. Serta Ginting kepada publiknasional.com, di Jakarta, Senin (14/2/2022). Ia dimintai tanggapan menyusul keluarnya Permenaker No. 2 tahun 2022 yang kini tengah menuai penolakan dan polemik di kalangan pekerja.

Sebelumnya diberitakan, berbagai unsur serikat pekerja menolak Permenaker No. 2 Tahun 2022. Mereka menilai kebijakan tersebut sangat memberatkan para pekerja. Selain itu peraturan yang ditetapkan di Jakarta pada 2 Februari 2022 dan diundangkan pada 4 Februari 2022 tersebut juga sangat merugikan pekerja.

“Kami jelas menolak Permenaker No. 2 Tahun 2022 tersebut karena sudah barang tentu akan memberatkan dan merugikan seluruh pekerja. Kami juga meminta agar Menaker mencabut Permenaker tersebut. Kita mengetuk hati nurani Ibu Menteri khususnya kepada Pak Jokowi, mohonlah agar Permenaker tersebut segera dicabut. Karena nyata tidak menguntungkan para pekerja di Tanah Air,” ujar mantan Anggota DPR RI ini.

Tidak hanya penolakan yang berasal dari KSPSI 1973. Bahkan WhatsApp yang beredar di kalangan pekerja juga menolak Permenaker No. 2 tahun 2022 tersebut. “Uang JHT bisa diambil setelah umur kita 56 tahun. Jadi kalau di PHK bukan menunggu sebulan, tapi sekarang umur kita yang menjadi patokan. Sesungguhnya para pekerja saat ini makin sulit,” demikian salah satu isi WhatsApp yang beredar di kalangan pekerja,

Ketentuan mengenai manfaat JHT sendiri yang baru bisa diberikan pada saat peserta mencapai usia 56 tahun tercantum pada Pasal 5 Permenaker No. 2 tahun 2022. Pasal tersebut berbunyi: “Manfaat JHT bagi Peserta mengundurkan diri sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (2) huruf a dan Peserta terkena pemutusan hubungan kerja sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (2) huruf b diberikan pada saat Peserta mencapai usia 56 (lima puluh enam) tahun.” (Red)

Bagikan

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *