JAKARTA – Berbagai unsur serikat pekerja menolak Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2022 Tentang Tata Cara dan Persyaratan Pembayaran Manfaat Jaminan Hari Tua. Mereka menilai kebijakan tersebut sangat memberatkan para pekerja.

Penolakan itu antara lain datang dari KSPSI 1973.  “Kami menolak Permenaker tersebut karena sudah barang tentu akan memberatkan dan merugikan seluruh pekerja,” ujar Ketua Umum DPP KSPSI 1973 Serta Ginting, Sabtu (12/2/2022).

Bahkan banyak sekali WhatsApp yang beredar di kalangan pekerja juga menolak Permenaker No. 2 tahun 2022 tersebut. “Uang JHT bisa diambil setelah umur kita 56 tahun. Jadi kalau di PHK bukan menunggu sebulan, tapi sekarang umur kita yang menjadi patokan. Sesungguhnya para pekerja saat ini makin sulit.” Demikian salah satu isi WhatsApp.

Ketentuan mengenai manfaat JHT diberikan pada saat peserta mencapai usia 56 tahun tercantum pada Pasal 5 yang berbunyi: “Manfaat JHT bagi Peserta mengundurkan diri sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (2) huruf a dan Peserta terkena pemutusan hubungan kerja sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (2) huruf b diberikan pada saat Peserta mencapai usia 56 (lima puluh enam) tahun.” (Red)

Bagikan

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *