JAKARTA – Mahkamah Agung (MA) menolak upaya peninjauan kembali (PK) yang diajukan Kepala Staf Presiden Moeldoko terhadap Surat Keputusan Menteri Hukum dan HAM (Menkumham) tentang kepengurusan Partai Demokrat.
“Tanggal putus Kamis, 10 Agustus 2023. Amar putusan tolak,” demikian tertulis dalam situs resmi MA, Kamis (10/8/2023).
Perkara nomor 128 PK/TUN/2023 ini diadili oleh ketua majelis Yosran, anggota majelis 1 Lulik Tri Cahyaningrum, anggota majelis 2 Cerah Bangun. Selain itu, panitera pengganti Adi Irawan.
“Status, perkara telah diputus, sedang dalam proses minutasi oleh majelis,” tulis MA. (Red)
Latest posts by Redaksi (see all)
- MUI: Kiai yang Goblok-goblokin Orang Jualan itu Tanda tak Belajar Etika - December 4, 2024
- Para Dokter Internasional Minta Agar 25.000 Pasien di Gaza Dievakuasi - December 4, 2024
- PWNU DI Yogyakarta Usul Pemerintah agar Melarang Anak Gunakan Medsos - December 3, 2024