JAKARTA – Mantan Jaksa Agung Indonesia periode 1999-2001, Marzuki Darusman, menyatakan serangan air keras terhadap aktivis KontraS Andrie Yunus merupakan tindakan terorisme.

Marzuki mengatakan, aksi keji tersebut telah memenuhi seluruh pengertian tindak terorisme karena sudah menyebabkan kecemasan luas di masyarakat.

“Apa yang telah terjadi ini mungkin lebih dari sekadar penyerangan yang berpotensi (menyebabkan) korban kematian dari saudara Andrie. Ini merupakan satu kejadian yang telah menimbulkan kecemasan luas di masyarakat,” ujar Marzuki dalam jumpa pers di Jakarta Pusat, Rabu (18/3/2026).

“Dengan demikian bisa dikatakan bahwa apa yang telah terjadi ini bahkan memenuhi kualifikasi tindak terorisme yang telah menimbulkan kecemasan yang luas, dan dengan demikian memenuhi semua pengertian tentang terorisme secara penuh,” lanjutnya.

Menurut Marzuki, peristiwa ini tak boleh hanya diakhiri dengan penangkapan. Ia meminta pihak berwenang tegas mengusut perkara, lantaran serangan ini terkait dengan perjuangan demokrasi.

“Perlulah bahwa penangkapan ini diletakkan dalam konteks yang jauh lebih serius karena peristiwa ini dari segi hakikatnya dan dari segi cara terjadi menunjukkan bahwa ada satu kondisi di mana telah terjadi tindakan terorisme terhadap aktivis yang menyuarakan masalah-masalah yang berkaitan dengan persoalan-persoalan politik yang utama di negara kita,” tutur Marzuki.

Sebelumnya Andrie Yunus menjadi korban penyiraman air keras oleh orang tak dikenal pada Kamis (12/3) malam.

Serangan itu mengakibatkan luka pada bagian tangan dan kaki Andrie serta gangguan pada penglihatan. Hasil pemeriksaan medis menyatakan, Andrie mengalami luka bakar 24 persen. (Red)

Redaksi
Bagikan

By Redaksi

Lorem ipsum dolor sit amet, consectetur adipiscing elit, sed do eiusmod tempor incididunt ut labore et dolore magna aliqua.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *