JAKARTA – Parpol peserta Pemilu 2024 telah ditetapkan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU). Seperti diketahui, Pemilu adalah agenda negara setiap lima tahun sekali dan akan kembali dilaksanakan pada 14 Februari 2024 mendatang.
Selain penetapan partai politik (parpol) peserta Pemilu, pihak KPU juga merilis tahapan-tahapan Pemilu 2024.
Menurut Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentan Pemilu, partai politik peserta Pemilu adalah partai politik yang telah memenuhi persyaratan sebagai peserta pemilu anggota DPR, anggota DPRD provinsi, dan anggota DPRD kabupaten/kota.
Sebelumnya, Komisi Pemilihan Umum (KPU) telah mengumumkan 17 partai yang lolos verifikasi administrasi dan faktual. Partai-partai itu resmi menjadi peserta pemilu 2024.
“Menetapkan 17 partai politik memenuhi syarat sebagai peserta pemilihan umum,” kata Ketua KPU Hasyim Asy’ari saat rapat pleno rekapitulasi nasional hasil verifikasi partai politik dan penetapan partai politik peserta pemilu 2024, di KPU RI, Menteng, Jakarta Pusat, Rabu (14/12/2022).
Namun, berdasarkan pembaruan, kini ada 24 partai politik yang menjadi peserta Pemilu 2024. Enam parpol di antaranya adalah partai lokal Aceh.
Daftar Nomor Urut Partai Politik 2024
Pengundian nomor urut partai politik (parpol) peserta Pemilu 2024 dilaksanakan di Gedung KPU, Jalan Imam Bonjol, Menteng, Jakarta Pusat, Rabu (14/12/2022). Kegiatan ini dipimpin oleh Ketua KPU Hasyim Asy’ari. Berikut nomor urut parpol peserta Pemilu 2024.
- PKB
- Gerindra
- PDIP
- Golkar
- NasDem
- Partai Buruh
- Partai Gelora
- PKS
- PKN
- Hanura
- Partai Garuda
- PAN
- Partai Bulan Bintang
- Partai Demokrat
- PSI
- Perindo
- PPP
- Partai Nangroe Aceh (Partai lokal Aceh)
- Partai Generasi Atjeh Beusaboh Tha’at Dan Taqwa (Partai lokal Aceh)
- Partai Darul Aceh (Partai lokal Aceh)
- Partai Aceh (Partai lokal Aceh)
- Partai Adil Sejahtera Aceh (Partai lokal Aceh)
- Partai Soliditas Independen Rakyat Indonesia (Partai lokal Aceh)
- Partai Ummat.
Tahapan Pemilu 2024
Pemilihan Presiden kembali dilaksanakan pada tahun 2024 nanti. Dikutip dari situs Info Pemilu KPU, berikut jadwal Pemilu 2024.
- Selasa, 14 Juni 2022 – Rabu, 14 Juni 2024: Perencanaan program dan anggaran serta penyusunan peraturan pelaksanaan penyelenggaraan Pemilu.
- Jumat, 14 Oktober 2022 – Rabu, 21 Juni 2023: Pemutakhiran data pemilih dan penyusunan daftar pemilih.
- Jumat, 29 Juli 2022 – Selasa, 13 Desember 2022: Pendaftaran dan verifikasi peserta Pemilu.
- Rabu, 14 Desember 2022: Penetapan peserta Pemilu.
- Jumat, 14 Oktober 2022 – Kamis, 9 Februari 2023: Penetapan jumlah kursi dan penetapan daerah pemilihan.
- Selasa, 6 Desember 2022 – Sabtu, 25 November 2023: Pencalonan anggota DPD.
- Senin, 24 April 2023 – Sabtu, 25 November 2023: Pencalonan anggota DPR, DPRD Provinsi, DPRD Kabupaten/Kota.
- Kamis, 19 Oktober 2023 – Sabtu, 25 November 2023: Pencalonan Presiden dan Wakil Presiden.
- Selasa, 28 November 2023 – Sabtu, 10 Februari 2024: Masa kampanye Pemilu.
- Minggu, 11 Februari 2024 – Selasa, 13 Februari 2024: Masa tenang.
- Rabu, 14 Februari 2024: Pemungutan suara.
- Rabu, 14 Februari 2024 – Kamis, 15 Februari 2024: Penghitungan suara.
- Kamis, 15 Februari 2024 – Rabu, 20 Maret 2024: Rekapitulasi hasil penghitungan suara.
- Waktu 3 Hari Setelah Pemberitahuan MK atau 3 Hari Setelah Putusan MK: Penetapan hasil Pemilu.
- Selasa, 1 Oktober 2024: Pengucapan sumpah/janji DPR dan DPD.
- Minggu, 20 Oktober 2024: Pengucapan sumpah/janji Presiden dan Wakil Presiden.
(Red)
- Sebanyak 12.329 Siswa Palestina Terbunuh Sejak Agresi Israel - January 14, 2025
- Indonesia akan Berangkatkan 221 Ribu Jemaah pada Operasional Haji 2025 - January 14, 2025
- Sedikitnya 5.000 Warga Gaza Utara telah Tewas dalam Serangan Israel - January 12, 2025