JAKARTA – Pemerintah Bersama DPR RI telah menetapkan APBN Tahun Anggaran 2023. Dari jumlah anggaran negara tersebut, sebanyak 88,77% berasal dari pajak dan utang. Sisanya dari penerimaan negara bukan pajak hibah, yang nilainya sangat kecil.

Dari jumlah tersebut, pajak senilai Rp. 2.021.223,7 miliar. Besarnya target pajak tersebut mengharuskan petugas pajak untuk mencarinya dengan berbagai cara. Tidak hanya yang besar-besar, nilai pajak yang sangat kecil-kecil pun dikejar. Sehingga ada istilah “mengejar pajak sampai lubang tikus”.

Bahkan, yang dikejar tidak hanya pajaknya, namun juga denda atas pembayaran pajaknya. Bagi Warga Negara Indonesia (WNI) yang sudah memiliki nomor peserta wajib pajak (NPWP), harus melapor SPT pajak tahunan. Pasalnya wajib pajak yang tak melapor akan dikenakan sanksi administrasi atau denda.

Misalnya, denda bagi yang tidak lapor SPT pajak tahunan tertuang dalam Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2007 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (UU KUP). Dalam pasal 7 dijelaskan sanksi administrasi berupa denda sebesar Rp 100 ribu untuk wajib pajak orang pribadi dan Rp 1 juta untuk wajib pajak badan.

Pengenaan sanksi administrasi berupa denda tidak dilakukan terhadap wajib pajak orang pribadi yang telah meninggal dunia, tidak melakukan kegiatan usaha atau pekerjaan bebas, berstatus sebagai negara asing yang tidak tinggal lagi di Indonesia, bentuk usaha tetap yang tidak melakukan kegiatan lagi di Indonesia, wajib pajak lain yang diatur berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan.

Tidak hanya denda atas pelaporan pajak tahunan. Denda pun juga dikenakan bagi wajib pajak badan yang terlambat melaporkan PPn setiap bulannya. Nilai dendanya pun cukup besar yaitu Rp. 500.000, atas keterlambatan laporan PPn yang harus dilaporkan setiap bulan.

Dikutip dari kemenkeu.go.id, Minggu (8/1/2023), adapun perhitungan postur APBN Tahun Anggaran 2023 (miliar rupiah), sebagai berikut:

Pendapatan negara

Pendapatan Negara dalam APBN tahun 2023 direncanakan sebesar Rp2.463,0 triliun, yang bersumber dari Penerimaan Perpajakan sebesar Rp2.021,2 triliun dan Penerimaan Negara Bukan Pajak sebesar Rp441,4 triliun. Target tersebut tentunya telah memperhitungkan berbagai faktor termasuk kapasitas ekonomi, iklim investasi, dan daya saing usaha dalam menakar basis perpajakan.  Tata kelola PNBP akan dioptimalkan semakin baik. Peran PNBP sebagai instrumen regulatory akan diarahkan untuk mendorong aktivitas ekonomi, mendukung dunia usaha, serta meningkatkan kualitas layanan kepada masyarakat.

Apabila dilihat dari kondisi harga komoditas saat ini, target Pendapatan Negara tahun 2023 tersebut, terlihat optimis untuk dapat dicapai.  Namun demikian, dinamika harga komoditas yang sulit diprediksi dan berisiko mengalami penurunan, dapat berimbas terhadap pencapaian target Pendapatan Negara, baik dari sisi Pajak, Kepabeanan dan Cukai, maupun PNBP. Oleh karenanya, kita tetap harus antisipatif dalam mempersiapkan mekanisme untuk mengamankan APBN di tahun 2023, meskipun harga-harga komoditas tidak setinggi seperti yang diasumsikan.

Belanja negara 

Sementara itu, Belanja Negara dalam APBN tahun 2023 disepakati sebesar Rp3.061,2 triliun, yang dialokasikan melalui Belanja Pemerintah Pusat sebesar Rp2.246,5 triliun serta Transfer ke Daerah dan Dana Desa sebesar Rp814,7 triliun. 

Adapun belanja Pemerintah Pusat tersebut diarahkan untuk: 

  • Melanjutkan reformasi terutama dalam meningkatkan kualitas SDM melalui peningkatan kualitas pendidikan, transformasi sistem kesehatan, akselerasi perlindungan sosial sepanjang hayat, serta meningkatkan efektivitas implementasi reformasi birokrasi.
  • Melanjutkan agenda pembangunan melalui percepatan pembangunan infrastruktur pendukung transformasi ekonomi, revitalisasi industri bernilai tambah dan berorientasi ekspor, adaptasi teknologi hijau dan pengembangan EBT, dan mitigasi risiko fiskal dalam pelaksanaan APBN.
  • Meningkatkan efisiensi belanja barang non prioritas, ketepatan sasaran penyaluran program bansos dan subsidi, serta meningkatkan sinkronisasi belanja bantuan Pemerintah. 

Sementara itu transfer ke Daerah akan diarahkan untuk peningkatan kualitas pelayanan publik di daerah, untuk mendukung sektor-sektor prioritas yang akan dilaksanakan oleh daerah serta meningkatkan sinergi kebijakan fiskal serta harmonisasi antara belanja pusat dengan daerah dalam rangka mendukung kinerja daerah, mengentaskan kemiskinan ekstrim, dan memajukan perekonomian daerah.  

Pembiayaan anggaran

Defisit APBN Tahun Anggaran 2023 ditetapkan sebesar 2,84% dari PDB atau secara nominal sebesar Rp598,2 triliun. Dengan besaran defisit tersebut, Pemerintah bersama dengan DPR telah menyepakati APBN Tahun Anggaran 2023 masih membutuhkan Pembiayaan Utang sebesar Rp696,3 triliun untuk dapat dikelola dengan efisien dan efektif. 

Secara bertahap Defisit APBN telah menurun dari 6,14% pada tahun 2020, menjadi 4,57% dalam APBN Tahun 2021, dan turun menjadi 4,50% dalam Perpres 98 Tahun 2022. Dengan kenaikan suku bunga dan depresiasi nilai tukar yang telah menyebabkan gejolak di sektor keuangan, maka Defisit APBN yang lebih rendah tersebut memberikan potensi keamanan bagi APBN dan perekonomian. 

Postur APBN Tahun Anggaran 2023 (miliar rupiah)

UraianRAPBNAPBN
A. PENDAPATAN NEGARA2.443.592,22.463.024,9
     I. Penerimaan Perpajakan2.016.923,72.021.223,7
         1. Penerimaan Pajak1.715.132,8 1.718.032,8
         2. Pendapatan Kepabeanan dan Cukai 301.790,9 303.190,9
    II. Penerimaan Negara Bukan Pajak 426.259,1 441.391,8
   III. Hibah409,4409,4
B. BELANJA NEGARA3.041.743,6 3.061.176,3
     I. Belanja Pemerintah Pusat2.230.025,1 2.246.457,9
        1. Belanja K/L 993.168,71.000.844,7
        2. Belanja Non-K/L1.236.856,41.245.613,1
     II.Transfer Ke Daerah811.718,5 814.718,5
C. KESEIMBANGAN PRIMER(156.751,4) (156.751,4)
D. DEFISIT ANGGARAN (A – B)(598.151,4) (598.151,4)
    % Defisit Anggaran terhadap PDB (2,85)(2,84)
E. PEMBIAYAAN ANGGARAN598.151,4598.151,4
Pembiayaan Utang696.317,6696.317,6
Pembiayaan Investasi(175.955,3)(175.955,3)
Pemberian Pinjaman5.284,75.284,7
Kewajiban Penjaminan(330,5)(330,5)
Pembiayaan Lainnya72.834,972.834,9
 


(Red)

Bagikan

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *