JAKARTA – Adik ipar Presiden Joko Widodo, Anwar Usman menoreh sejarah dalam periode keduanya memimpin Mahkamah Konstitusi (MK).
Setidaknya, hal itu tercermin dari pernyataan Wakil Ketua MK Saldi Isra.
“Sejak menapakkan kaki sebagai Hakim Konstitusi di Gedung Mahkamah ini pada 11 April 2017, atau sekitar 6,5 tahun yang lalu, baru kali ini saya mengalami peristiwa aneh yang luar biasa dan dapat dikatakan jauh dari batas penalaran yang wajar Mahkamah berubah pendirian dan sikapnya hanya dalam sekelebat,” kata Saldi, Senin (16/10/2023).
“Apakah Mahkamah pernah berubah pendirian? Pernah, tetapi tidak pernah terjadi secepat ini, di mana perubahan terjadi dalam hitungan hari,” ujarnya.
Masalah ini berkisar pada plin-plannya MK dalam menyikapi berbagai gugatan untuk melonggarkan syarat usia minimum 40 tahun capres-cawapres yang diatur pada Pasal 169 huruf q UU Pemilu.
Pada hari yang sama ketika sidang pembacaan putusan terkait pasal yang sama digelar maraton, Senin (16/10/2023), MK membatalkan putusannya sendiri yang dibacakan sebelum jeda istiarahat.
Di panggung belakang, putusan yang bertolak belakang itu disusun dengan jeda waktu dua hari.
Dalam 48 jam, MK yang awalnya menolak pelonggaran syarat usia minimum capres-cawapres mendadak menyetujuinya. (Red)
- PBB Tegaskan Israel Harus Segera Angkat Kaki dari Palestina - September 19, 2024
- Tiga Calon Rektor Universitas Indonesia Periode 2024-2029 - September 18, 2024
- Betulkah Habbatus Sauda Obat Segala Penyakit? - September 18, 2024