JAKARTA – Enam fraksi di Badan Legislasi DPR RI menyetujui perpanjangan masa jabatan kepala desa dari semula enam tahun dalam tiga periode menjadi sembilan tahun dalam dua periode.
Pernyataan sikap itu diambil dalam rapat panitia kerja (panja) di Badan Legislasi DPR RI, Kamis (22/6/2023). Rapat digelar membahas soal revisi UU Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa.
Sebanyak enam fraksi yaitu Golkar, PDIP, PKB, Gerindra, PKS, dan PPP. Sedangkan tiga fraksi sisanya, yakni NasDem, Demokrat, dan PAN belum menyatakan sikap karena absen dalam rapat. (Red)
Latest posts by Redaksi (see all)
- Sebanyak 12.329 Siswa Palestina Terbunuh Sejak Agresi Israel - January 14, 2025
- Indonesia akan Berangkatkan 221 Ribu Jemaah pada Operasional Haji 2025 - January 14, 2025
- Sedikitnya 5.000 Warga Gaza Utara telah Tewas dalam Serangan Israel - January 12, 2025