JAKARTA – Enam fraksi di Badan Legislasi DPR RI menyetujui perpanjangan masa jabatan kepala desa dari semula enam tahun dalam tiga periode menjadi sembilan tahun dalam dua periode.

Pernyataan sikap itu diambil dalam rapat panitia kerja (panja) di Badan Legislasi DPR RI, Kamis (22/6/2023). Rapat digelar membahas soal revisi UU Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa.

Sebanyak enam fraksi yaitu Golkar, PDIP, PKB, Gerindra, PKS, dan PPP. Sedangkan tiga fraksi sisanya, yakni NasDem, Demokrat, dan PAN belum menyatakan sikap karena absen dalam rapat. (Red)

Bagikan

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *