JAKARTA – Mahkamah Konstitusi (MK) menolak lima permohonan uji formil UU No. 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Perppu Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang yang diajukan lima pemohon dari berbagai kelompok serikat pekerja.

MK menyampaikan putusan lima perkara ini secara berturut-turut dari Perkara Nomor 54/PUU-XXI/2023, 40/PUU-XXI/2023, 41/PUU-XXI/2023, 46/PUU-XXI/2023, hingga 50/PUU-XXI/2023.

“Mengadili, menolak permohonan para pemohon untuk seluruhnya,” ucap Ketua MK Anwar Usman saat membacakan amar putusan di Gedung MKRI, Jakarta, Senin (2/10/2023).

Hakim Konstitusi Manahan Sitompul menjelaskan alasan Perkara Nomor 54 diucapkan pertama karena memiliki dalil-dalil yang lebih banyak dibanding permohonan lainnya. Pertimbangan hukum dalam perkara 54 yang sama dan saling berkaitan akan dijadikan rujukan pada putusan perkara lainnya.

Terdapat sejumlah pertimbangan yang disampaikan majelis hakim dalam putusannya, yang pada intinya menyatakan dalil para pemohon tidak beralasan menurut hukum.

Salah satu dalil pemohon yang disampaikan majelis hakim adalah terkait Perppu 2/2022 sebagai cikal bakal lahirnya UU Nomor 6 Tahun 2023 telah ditetapkan presiden dengan melanggar prinsip ihwal kegentingan memaksa.

Hakim Konstitusi M. Guntur Hamzah mengatakan berdasarkan fakta persidangan, terungkap bahwa pertimbangan presiden menetapkan Perppu 2/2022 terlebih dahulu untuk merevisi UU Nomor 11 Tahun 2020 karena terjadi krisis global yang berpotensi berdampak signifikan terhadap perekonomian Indonesia.

Krisis global yang dimaksud akibat geopolitik yang tidak menentu dikarenakan (salah satunya faktor pemicu) Perang Rusia-Ukraina serta situasi (pasca) krisis ekonomi usai pandemi Covid-19.

Oleh karena itu, mahkamah menilai dalil tersebut tidak beralasan menurut hukum.

Kendati demikian, putusan lima perkara ini diwarnai pendapat berbeda (dissenting opinion) oleh empat hakim konstitusi. Mereka adalah Wahiduddin Adams, Saldi Isra, Enny Nurbaningsih, dan Suhartoyo. (Red)

Bagikan

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *