JAKARTA – Direktur Kelembagaan Direktorat Jenderal Pendidikan Tinggi, Riset, dan Teknologi (Diktiristek) Kemendikbudristek Lukman mengatakan puluhan perguruan tinggi yang terdiri dari perguruan tinggi swasta (PTS) telah dicabut izin operasionalnya.

Namun dia mengaku tak mau membagikan data perguruan tinggi yang telah dihentikan lantaran beberapa alasan.

“Waduh saya menjaga betul perasaan mahasiswa, alumni, dan gejolak masyarakat ya, jadi saya tidak mau menyebutkan secara langsung perguruan tingginya,” katanya beberapa waktu lalu.

Lukman menyatakan 23 perguruan tinggi tersebut tersebar di seluruh provinsi. Namun, terbanyak ada di Provinsi DKI Jakarta yang merupakan LLDIKTI Wilayah 3 dengan total enam perguruan tinggi.

Kemudian disusul Jawa Barat yang merupakan LLDIKTI Wilayah 4 dengan total lima perguruan tinggi.

“Di LLDIKTI Wilayah 3 ada enam perguruan tinggi dan LLDIKTI Wilayah 4 ada lima perguruan tinggi,” ucap Lukman.

LLDIKTI Wilayah 1, LLDIKTI Wilayah 7, LLDIKTI Wilayah 10, dan LLDIKTI Wilayah 16 masing-masing ada dua perguruan tinggi yang dicabut izin operasionalnya.

Sementara LLDIKTI Wilayah 2, LLDIKTI Wilayah 5, LLDIKTI Wilayah 8, dan LLDIKTI Wilayah 9 masing-masing satu perguruan tinggi.

Sebelumnya, Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek) mencabut izin operasional 23 perguruan tinggi yang tersebar di berbagai provinsi per 25 Mei 2023. Puluhan perguruan tinggi itu disebut bermasalah.

“Terdapat 23 perguruan tinggi yang dicabut izin operasionalnya. Karena data bergerak terus,” kata Lukman.

Dia menyebut, Kemendikbudristek menerima 52 aduan masyarakat yang ditindaklanjuti dengan pemberian sanksi ringan, sedang, berat, hingga pencabutan izin operasional. Pemberian sanksi ini berdasarkan ketentuan Permendikbudristek Nomor 7 Tahun 2020.

Lukman mengungkapkan pencabutan izin operasional itu dilakukan lantaran perguruan tinggi tersebut tidak memenuhi ketentuan standar pendidikan tinggi, melaksanakan pembelajaran fiktif, dan melakukan praktik jual beli ijazah.

Selain itu, melakukan penyimpangan pemberian beasiswa Kartu Indonesia Pintar Kuliah (KIP-K), serta adanya perselisihan badan penyelenggara sehingga pembelajaran tidak kondusif.

“Prinsipnya pemerintah ingin melindungi masyarakat tidak terjebak perguruan tinggi abal-abal. Daripada bermasalah kita tutup saja,” ujarnya.

Dia menjelaskan tahapan pemberian sanksi dilakukan secara berjenjang. Sanksi ringan terdapat di Lembaga Layanan Pendidikan Tinggi (LLDIKTI), sementara sanksi sedang dan berat terdapat pada Dirjen Diktiristek dengan melibatkan tim EKPT (Evaluasi Kinerja Perguruan Tinggi).

Tim EKPT terdiri dari berbagai unsur seperti kelembagaan, hukum, pembelajaran kemahasiswaan, sumber daya, dan Pangkalan Data Pendidikan Tinggi sehingga keputusan yang diambil berdasarkan fakta dan data yang tervalidasi.

Lukman menyampaikan perguruan tinggi di Indonesia sampai akhir Maret 2023 berjumlah 4.231 dengan 29.324 program studi. Ada lebih dari 9 juta mahasiswa dan 330 ribu dosen tersebar dari Aceh hingga Papua.

Dia mengatakan UPT Kemendikbudristek akan membantu mahasiswa, dosen, dan tenaga pendidik terdampak untuk dipindahkan ke perguruan tinggi lain. Namun, dengan syarat mengajukan bukti pembelajaran yang asli.

“Bagi mahasiswa, dosen, dan tenaga pendidik yang terdampak karena pencabutan izin operasional akan dibantu untuk dipindahkan ke perguruan tinggi lainnya oleh UPT Kemendikbudristek, yakni LLDIKTI selama ada bukti pembelajaran yang otentik,” katanya. (Red)

Bagikan

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *