JAKARTA – Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) menetapkan kenaikan upah minimum tahun 2023 tidak boleh melebihi 10%. Hal itu seiring terbitnya Peraturan Menteri Tenaga Kerja (Permenaker) Nomor 18 Tahun 2022 tentang Penetapan Upah Minimum Tahun 2023 yang ditetapkan di Jakarta pada Rabu (16/11).

Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziyah, dalam video YouTube, Sabtu (19/11/2022), membeberkan alasan pemerintah menaikan upah minimum provinsi (UMP) maupun upah minimum kabupaten dan kota (UMK) dengan batas maksimal 10%. Menurut dia, perhitungan penyesuaian upah minimum 2023 didasarkan pada kemampuan daya beli masyarakat.

“Kebijakan pengupahan ini merupakan kewenangan pemerintah pusat yang dilaksanakan oleh Menteri Ketenagakerjaan sehingga pelaksanaan teknis administratif ditetapkan dengan peraturan menteri ketenagakerjaan,” katanya.

Beberapa ketentuan di dalamnya menekankan bahwa kenaikan nilai upah minimum 2023 dihitung menggunakan formula penghitungan dengan mempertimbangkan variabel pertumbuhan ekonomi, inflasi, dan indeks tertentu. Data yang digunakan juga bersumber dari lembaga yang berwenang di bidang statistik.

“Bahwa penetapan atas penyesuaian nilai upah minimum tidak boleh melebihi 10%. Selain itu, dalam hasil penghitungan penyesuaian nilai upah minimum melebihi 10%, gubernur menetapkan upah minimum dengan penyesuaian paling tinggi 10%,” demikian bunyi pasal 7 Permenaker tersebut.

Jika pertumbuhan ekonomi bernilai negatif, penyesuaian nilai upah minimum hanya mempertimbangkan variabel inflasi. Dalam Permenaker Nomor 18/2023 itu juga tertulis Upah Minimum Provinsi 2023 ditetapkan oleh Gubernur dan paling lambat diumumkan pada 28 November 2022.

Gubernur juga dapat menetapkan Upah Minimum Kabupaten/Kota 2023 dan diumumkan paling lambat 7 Desember 2022. Upah Minimum provinsi dan kabupaten/kota yang telah ditetapkan mulai berlaku pada 1 Januari 2023 mendatang. (Red)


Bagikan

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *