JAKARTA – TNI Angkatan Udara memberikan penjelasan terkait pengelolaan lahan Bandara Halim Perdanakusuma, Jakarta. TNI AU menyebut telah ada serah terima pengelolaan lahan bandara.
Kepala Dinas Penerangan TNI AU (Kadispenau) Marsma TNI Indan Gilang Buldansyah mengatakan hal itu berdasarkan putusan peninjauan MA Nomor 527/PK/Pdt/2015 yang telah berkekuatan hukum tetap. Penyerahan dari PT AP II ke PT ATS pun telah berlangsung.
“Berdasarkan rapat pada tanggal 20 Juli 2022 antara TNI AU, PT Angkasa Pura (AP) II, dan PT Angkasa Transportindo Selaras (PT ATS), sepakat melaksanakan serah terima pengelolaan lahan 21 Ha di bandara Halim Perdanakusuma, Jakarta. Naskah berita acara serah terima pengelolaan telah dilaksanakan pada Kamis (21/7/2022) di Lanud Halim Perdanakusuma, Jakarta,” kata Indan dalam keterangan tertulis, Kamis (21/7/2022).
Seperti dilansir dari detik.com, PT ATS merupakan anak usaha Lion Air Group. Indan mengatakan TNI AU memiliki kewajiban menyerahkan penguasaan lahan. Begitu juga dengan PT AP II yang berkewajiban menyerahkan pengelolaan lahan tersebut.
“TNI AU memiliki kewajiban menyerahkan penguasaan lahan seluas 21 Ha dan/atau apa saja yang berdiri di atasnya kepada PT ATS. Sedangkan AP II memiliki kewajiban untuk menyerahkan pengelolaan lahan 21 Ha atau apa saja yang berdiri di atasnya untuk dimanfaatkan PT ATS. Selanjutnya PT AP II sebagai pihak yang selama ini melaksanakan pengelolaan operasional bandara Halim Perdanakusuma akan keluar dari kawasan Bandara Halim Perdanakusuma,” ujarnya.
Indan mengatakan kesepakatan itu sudah melalui beberapa kali rapat antara pihak AP II, TNI AU dan PT ATS. Dia memastikan keluarnya AP II dari Bandara Halim tidak mengganggu aktivitas penerbangan.
“Keluarnya AP II dari wilayah Bandara Halim Perdanakusuma Jakarta, tidak mengganggu pelayanan penerbangan, karena sejak Januari 2022 Halim Perdanakusuma sedang menjalani program revitalisasi dan tidak ada aktivitas penerbangan. Bandara akan dibuka kembali pada September 2022,” ujarnya.
Indan menegaskan tidak ada penyerahan aset, melainkan penyerahan penguasaan dan pengelolaan aset seluas 21 Ha untuk dimanfaatkan oleh PT ATS dengan tidak merubah status kepemilikan aset tersebut. Aset seluas 21 Ha, katanya, tidak beralih ke pihak manapun, tetapi tetap merupakan Barang Milik Negara (BMN) dalam hal ini TNI AU.
“Di atas lahan 21 hektare, saat ini terdapat apron, terminal penumpang dan area parkir, yang selanjutnya akan di operasionalkan PT ATS,” ujarnya.
Dia menyebut putusan MA yang selama ini tidak dilaksanakan dapat berdampak pada tidak terpenuhinya kewajiban membayar Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) yang berpotensi menimbulkan kerugian negara. (Red)
- Timnas Indonesia Siapkan 27 Pemain Hadapi Jepang dan Arab Saudi - November 2, 2024
- 15 Badan PBB Desak Israel Hentikan Serangan ke Gaza Utara - November 2, 2024
- MK Perintahkan DPR dan Pemerintah Buat UU Ketenagakerjaan Baru - October 31, 2024