JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi mengumumkan Direktur Utama PT Pertamina (Persero) periode 2009-2014 Karen Agustiawan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi pengadaan Liquefied Natural Gas (LNG) di PT Pertamina (Persero). Karen langsung ditahan selama 20 hari.
Penahanan dilakukan setelah Karen rampung menjalani pemeriksaan pada Selasa (19/9) malam. Karen telah mengenakan rompi oranye khas tahanan KPK dengan tangan diborgol.
“Untuk kebutuhan proses penyidikan, tim penyidik menahan tersangka KA [Karen Agustiawan] selama 20 hari pertama terhitung mulai 19 September sampai dengan 8 Oktober 2023 di Rumah Tahanan Negara KPK,” ujar Ketua KPK Firli Bahuri dalam jumpa pers di Kantornya, Jakarta, Selasa (19/9/2023) malam. (Red)
Latest posts by Redaksi (see all)
- 98.972 Guru Madrasah bukan ASN Terima SK Inpassing - September 23, 2023
- Muhaimin Iskandar Hadiri Sekolah Pergerakan Nasional di Universitas Pamulang - September 23, 2023
- Asian Games Terbesar dalam Sejarah Resmi Dibuka Hangzhou, China - September 23, 2023