JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi mengumumkan Direktur Utama PT Pertamina (Persero) periode 2009-2014 Karen Agustiawan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi pengadaan Liquefied Natural Gas (LNG) di PT Pertamina (Persero). Karen langsung ditahan selama 20 hari.
Penahanan dilakukan setelah Karen rampung menjalani pemeriksaan pada Selasa (19/9) malam. Karen telah mengenakan rompi oranye khas tahanan KPK dengan tangan diborgol.
“Untuk kebutuhan proses penyidikan, tim penyidik menahan tersangka KA [Karen Agustiawan] selama 20 hari pertama terhitung mulai 19 September sampai dengan 8 Oktober 2023 di Rumah Tahanan Negara KPK,” ujar Ketua KPK Firli Bahuri dalam jumpa pers di Kantornya, Jakarta, Selasa (19/9/2023) malam. (Red)
Latest posts by Redaksi (see all)
- PBB Tegaskan Israel Harus Segera Angkat Kaki dari Palestina - September 19, 2024
- Tiga Calon Rektor Universitas Indonesia Periode 2024-2029 - September 18, 2024
- Betulkah Habbatus Sauda Obat Segala Penyakit? - September 18, 2024