JAKARTA – Mahkamah Konstitusi (MK) mengabulkan permohonan uji materi Undang-undang Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang diajukan Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron terkait masa jabatan pimpinan KPK.
Dengan demikian, masa jabatan pimpinan KPK diubah dari semula empat tahun menjadi lima tahun.
“Mengabulkan permohonan untuk seluruhnya,” kata hakim konstitusi Anwar Usman dalam sidang terbuka yang disiarkan secara daring, Kamis (25/5/2023).
Anwar menyatakan gugatan tersebut beralasan menurut hukum. Karena itu, MK mengabulkan seluruh gugatan Ghufron.
Hakim MK dalam pertimbangannya menyatakan pengaturan masa jabatan pimpinan KPK yang berbeda dengan masa jabatan pimpinan atau anggota lembaga independen lainnya telah melanggar prinsip keadilan, rasionalitas, dan diskriminatif. Hakim menilai hal tersebut bertentangan dengan ketentuan Pasal 28D ayat 1 UUD I945.
Menurut hakim, masa jabatan KPK seharusnya disamakan dengan masa jabatan komisi dan lembaga independen yang termasuk dalam rumpun komisi dan lembaga yang memiliki constitutional importance, yakni lima tahun.
Ghufron mengajukan uji materi UU KPK terkait masa jabatan pimpinan KPK ke MK pada Oktober 2022. (Red)
- Pegadaian Raih Indonesia Best BUMN Awards 2023 - September 28, 2023
- Indonesia Melorot ke Posisi 12 Perolehan Medali Asian Games 2022 - September 28, 2023
- Biaya Mahal, Banyak Pemuda Indonesia yang tidak Tamat Kuliah - September 28, 2023