JAKARTA – Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) akan digelar di 37 provinsi, 415 kabupaten, dan 93 kota di Indonesia pada 27 November 2024.

Menjelang Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) serentak yang akan berlangsung pada 27 November 2024, Majelis Ulama Indonesia (MUI) mengeluarkan Tausiyah Kebangsaan tentang Pemilihan Kepala Daerah Serentak Tahun 2024.

Tausiyah ini bertujuan untuk memberikan arahan kepada umat Islam terkait pentingnya memilih pemimpin dalam Islam.

“Memilih pemimpin (nashbu al-imam) dalam Islam adalah kewajiban untuk menegakkan kepemimpinan (imamah) dan pemerintahan (imarah) dalam rangka menjaga keberlangsungan agama dan kehidupan bersama (hirasatu ad-din wa siyasatu ad-dunya),” ujar MUI dalam Tausiyah yang ditandatangani oleh Ketua Umum MUI KH. Anwar Iskandar dan Sekretaris Jenderal Buya Amirsyah Tambunan pada Kamis, 21 November 2024.

Ajakan ini tertuang dalam Tausiyah Kebangsaan MUI tentang Pemilihan Kepala Daerah Serentak Tahun 2024 dengan nomor surat: Kep-74/DP-MUI/XI/2024 yang ditandatangani oleh Ketua Umum MUI KH Anwar Iskandar dan Sekjen MUI Buya Amirsyah Tambunan. 

MUI menegaskan, keterlibatan umat Islam dalam pemilihan kepala daerah hukumnya wajib. Selain itu, MUI menyerukan kepada umat Islam untuk berpegang teguh pada prinsip-prinsip berikut.

Pertama, memilih berdasarkan keimanan dan ketaqwaan. Pilihan harus didasarkan pada kejujuran, amanah, kompetensi, dan integritas calon. 

Kedua, memilih dengan menjauhi praktik terlarang, seperti suap (risywah), politik uang (money politics), kecurangan (khida’), korupsi (ghulul), oligarki, dinasti politik, serta segala hal yang bertentangan dengan syariat Islam. 

Dalam menggunakan hak pilihnya, umat Islam diminta untuk memilih calon pemimpin yang mampu mengemban tugas amar ma’ruf nahi mungkar, memiliki sifat beriman, bertakwa, jujur (shidq), terpercaya (amanah), aspiratif (tabligh), dan berkompeten (fathonah). Pemimpin tersebut juga harus memperjuangkan kepentingan umat Islam serta kemaslahatan bangsa. 

“Memilih pemimpin yang tidak memenuhi syarat-syarat di atas, atau sengaja tidak memilih padahal ada calon yang memenuhi syarat atau mendekati syarat ideal, adalah haram,” tegasnya.

MUI juga menyerukan pentingnya menjaga persaudaraan (ukhuwah), baik sesama umat Islam (ukhuwah Islamiyah), sesama anak bangsa (ukhuwah wathaniyah), maupun sesama manusia (ukhuwah insaniyah), meskipun ada perbedaan pilihan. 

MUI menekankan, meskipun berbeda pilihan, semua pihak dan komponen bangsa Indonesia harus senantiasa dengan penuh kesadaran menjaga hubungan persaudaraan yang rukun. 

“Antara sesama (ukhuwah Islamiyah), antarsesama anak bangsa (ukhuwah wathaniyah, dan antarsesama manusia (ukhuwah insaniyah),” terangnya dilansir dari mui.or.id, Minggu (24/11/2024). 

Kepada penyelenggara pemilu, seperti KPU, Bawaslu, dan DKPP, MUI mengingatkan pentingnya menjalankan tugas secara serius, profesional, dan berintegritas dengan meminimalkan potensi konflik.

Pemerintah pusat, daerah, serta aparat penegak hukum juga diminta untuk bersikap netral demi menjaga harmoni dan mencegah konflik.

“Kita memohon kepada Allah SWT agar menghasilkan pemimpin yang mampu mewujudkan keadilan, kesejahteraan, kemakmuran, dan kebahagiaan bagi bangsa Indonesia,” tutupnya. (Red)

Bagikan

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *