JAKARTA – Polisi telah menangkap dan menetapkan beberapa orang sebagai tersangka yang melakukan perusakan dan kerusuhan saat akan dilaksanakannya acara Dialog Kebangsaan Diaspora di Hotel Kemang pekan lalu. Namun polisi belum mampu menemukan siapa sesungguhnya aktor intelektual di balik kerusuhan tersebut.

Peristiwa yang sangat memalukan tersebut terus mendapatkan tanggapan dari berbagai pihak.

Perhimpunan Hotel dan Restoran Indonesia (PHRI) mengecam aksi premanisme yang terjadi selama acara Diaspora yang diselenggarakan oleh Forum Tanah Air di Hotel Grand Kemang.

Ketua Umum BPP PHRI Hariyadi BS Sukamdani mendesak aparat kepolisian untuk segera melakukan tindakan tegas dan menyeluruh terhadap kasus ini.

Ia mengatakan selain mengganggu tamu hotel, insiden tersebut juga menyebabkan kerusakan pada fasilitas hotel dan menimbulkan kerugian materi serta immateri bagi pihak manajemen.

“Sangat penting bagi aparat penegak hukum untuk tidak membiarkan tindakan kriminal ini berlalu begitu saja. Hal ini akan memberikan preseden buruk dan membahayakan keselamatan serta keamanan tamu, pengunjung, karyawan, pengelola, dan pemilik hotel,” tegas Hariyadi kepada wartawan Senin (30/9/2024).

Sebelumnya Ketua Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) Atnike Nova Sigiro meminta pihak penegak hukum mengusut kasus pembubaran kegiatan diskusi yang dilakukan secara paksa dan anarkis tersebut.

“Komnas HAM mendorong dilakukannya penegakan hukum. Selain itu kami berharap agar pemerintah, khususnya melalui aparat penegak hukum, agar melindungi ruang kebebasan sipil,” kata Atnike.

Wakil Ketua Umum (Waketum) Majelis Ulama Indonesia (MUI) Anwar Abbas meminta kepada pihak kepolisian untuk mengadili para pelaku perusakan pada acara diskusi yang dihadiri oleh sejumlah tokoh di Kemang, Mampang Prapatan, Jakarta Selatan.    

Anwar melalui keterangan di Jakarta, Minggu menekankan Indonesia adalah negara hukum, yang menjamin hak setiap orang atas kebebasan berserikat, berkumpul dan mengeluarkan pendapat, sebagaimana tercantum dalam UUD 1945 pasal 28E ayat 3.  

“Oleh karena itu, pihak kepolisian harus secepatnya menangkap para pelaku tersebut, karena kita sebagai bangsa yang beragama, berbudaya dan taat hukum sudah jelas-jelas tidak bisa menerima kehadiran dari sikap dan tindakan-tindakan yang bersifat premanisme tersebut,” katanya.  (Red)

Bagikan

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *