JAKARTA – Komisi Fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI) Jawa Timur (Jatim) memutuskan pembayaran dengan menggunakan metode paylater (bayar kemudian) haram. Paylater diputuskan haram karena mirip dengan mengutang di perusahaan pembiayaan atau leasing.

Di paylater, langsung mencantumkan bunga sekitar 2 persen, kemudian denda sekitar 1 persen kalau ada keterlambatan pembayaran. Hal seperti itu secara fiqih tidak dibenarkan. Keputusan paylater haram tersebut berdasarkan Ijtima Ulama Komisi Fatwa MUI se-Jatim yang digelar Rabu (27/7/2022).

Ketua Fatwa MUI Jatim KH Ma’ruf Khozin mengatakan paylater dinilai haram lantaran langsung mencantumkan bunga sekitar 2 persen dan denda sekitar 1 persen kalau terjadi keterlambatan pembayaran.

Ia menegaskan bahwa hal itu tak benar secara hukum Islam. Cara seperti itu secara fikih tidak dibenarkan.

“Tetapi, ada pengecualian kepada paylater yang tempo pembayarannya kurang dari satu bulan dan tidak mengenakan bunga,” kata Ketua Fatwa MUI Jatim, KH Ma’ruf Khozin, Jumat (29/7/2022).

Menurutnya, yang tidak diperbolehkan adalah pinjam uang dengan nominal pembayaran yang lebih. Namun, untuk kredit diperbolehkan karena memang sudah dijelaskan di awal itu boleh. “Paylater kan berbeda dengan sistem kredit,” katanya seperti dihimpun dari berbagai sumber, Sabtu (30/7/2022).

Khozin juga menjelaskan, paylater mengandung unsur ziyadah atau tambahan yang disyaratkan di muka oleh pihak penerbit paylater kepada konsumen.

Namun, berbeda dengan kredit yang harus memenuhi kesepakatan terlebih dahulu antara penjual dan pembeli untuk nominalnya. Kemudian baru dilakukan akad.

Paylater tergolong sesuatu yang tidak diperbolehkan. Apalagi, di paylater itu akan ada debt collector, kemudian akan ada yang mengumumkan. Ini akan sama dengan pinjaman online (pinjol),” imbuhnya.

Menurut Ma’ruf, paylater mengandung unsur ziyadah atau tambahan yang disyaratkan di muka oleh pihak penerbit paylater kepada konsumen.

Sedangkan kredit harus memenuhi kesepakatan terlebih dahulu antara penjual dan pembeli untuk nominalnya kemudian baru dilakukan akad. “Apalagi paylater itu akan ada debt collector, kalau tidak membayar akan ada yang mengumumkan, akan sama dengan pinjol yang bahaya di bagian belakangnya,” pungkasnya. (Red)

Bagikan

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *