Kebijakan pemerintah melalui Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Republik Indonesia (Permenaker RI) Nomor 2 Tahun 2022 Tentang Tata Cara dan Persyaratan Pembayaran Manfaat Jaminan Hari Tua (JHT) yang dirasakan sangat memberatkan dan merugikan para pekerja terus menuai polemik. Pro dan kontra atas keputusan tersebut pun terus bergulir.
Tak kurang dari berbagai elemen pekerja dan buruh menolak kebijakan tersebut. Tidak hanya yang mereka lontarkan melalui media massa. Bahkan mereka pun turun ke jalan dengan cara berdemonstrasi untuk memprotes kebijakan tersebut. Mereka mendesak Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziah untuk mencabut peraturan tersebut.
Selain kalangan pekerja dan buruh, ikut pula mempertanyakan kebijakan Menaker tersebut para politisi Senayan. Anggota dari berbagai fraksi mempertanyakan peraturan tersebut karena dianggap tidak pernah dibahas bersama DPR.
Sesungguhnya kalau melihat peraturan tersebut yang sangat erat kaitannya dengan penolakan pekerja dan buruh menyangkut manfaat JHT bagi peserta diberikan pada saat peserta mencapai usia 56 tahun.
Berikut beberapa pasal yang terkait dengan pemberian manfaat JHT pada Permenaker No. 2 Tahun 2022 tersebut.
BAB II
PERSYARATAN DAN PEMBAYARAN
MANFAAT JAMINAN HARI TUA
Bagian Kesatu
Umum
Pasal 2
Manfaat JHT dibayarkan kepada Peserta jika:
a. mencapai usia pensiun;
b. mengalami cacat total tetap; atau
c. meninggal dunia.
Bagian Kedua
Peserta Mencapai Usia Pensiun
Pasal 3
Manfaat JHT bagi Peserta yang mencapai usia pensiun sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 huruf a diberikan kepada Peserta pada saat mencapai usia 56 (lima puluh enam) tahun.
Pasal 4
(1) Manfaat JHT bagi Peserta yang mencapai usia pensiun sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 termasuk juga Peserta yang berhenti bekerja.
(2) Peserta yang berhenti bekerja sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi:
a. Peserta mengundurkan diri;
b. Peserta terkena pemutusan hubungan kerja; dan
c. Peserta yang meninggalkan Indonesia untuk selama-lamanya.
Pasal 5
Manfaat JHT bagi Peserta mengundurkan diri sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (2) huruf a dan Peserta terkena pemutusan hubungan kerja sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (2) huruf b diberikan pada saat Peserta mencapai usia 56 (lima puluh enam) tahun.
Apabila melihat klausul di atas, maka bisa disimpulkan alasan penolakan pekerja dan buruh aas Permenaker No. 2 Tahun 2022 tersebut. Namun sebaliknya pemerintah yang tetap pada keputusannya untuk memberlakukan peraturan tersebut juga mungkin memiliki argumen sendiri.
Tentu semua pihak berharap agar ada titik temu dan jalan keluar sehingga polemik JHT bisa segera terselesaikan. Mudah-mudahan saling mengedepankan kearifan dan kebijaksanaannya masing-masing. Sehingga JHT benar-benar bermanfaat bagi pekerja dan buruh. (Red/Foto: bimata.id)
- PBB Tegaskan Israel Harus Segera Angkat Kaki dari Palestina - September 19, 2024
- Tiga Calon Rektor Universitas Indonesia Periode 2024-2029 - September 18, 2024
- Betulkah Habbatus Sauda Obat Segala Penyakit? - September 18, 2024