JAKARTA – Saat ini kasus baru yang tertular Covid-19 masih terus ada. Bahkan, tidak sedikit pula yang meninggal pada setiap harinya. Oleh karena itu protokol kesehatan harus terus dipertahankan kendati WHO sudah mencabut status Pandemi Covid-19.
Badan Kesehatan Dunia (World Health Organization/WHO) menyatakan Covid-19 sudah tidak menjadi kondisi darurat kesehatan global. Artinya, Pandemi Covid-19 yang memakan korban 6,9 juta jiwa di seluruh dunia sudah selesai per Jumat (5/5/2023).
Keputusan untuk mengakhiri pandemi Covid-19 diambil setelah pertemuan Komite Darurat WHO pada Kamis (4/5/2023). Komite tersebut memberikan rekomendasi agar WHO mendeklarasikan akhir dari darurat kesehatan publik global Covid-19 yang telah berlangsung selama lebih dari 3 tahun.
“Karena itu, dengan harapan yang sangat besar, saya mendeklarasikan bahwa Covid-19 sudah bukan darurat kesehatan global,” kata Dirjen WHO Tedros Adhanom Ghebreyesus, seperti dikutip Reuters.
Namun, Ghebreyesus menegaskan berakhirnya kondisi darurat tidak berarti Covid bukan lagi ancaman kesehatan global.
Keputusan ini diambil tepat 1.221 hari sejak temuan kluster pneumonia atau radang paru-paru misterius di Wuhan, China. Status kewaspadaan tertinggi berdasarkan hukum internasional, yakni Public Health Emergency of International Concern (PHEIC) ditetapkan pada 30 Januari 2020.
WHO menyebut, jumlah kasus di luar China pada saat itu tercatat kurang dari 100 kasus. Dalam 3 tahun setelahnya, Covid-19 yang saat itu masih menggunakan nama ‘novel coronavirus’ (nCoV) meluluhlantakkan dunia, dengan jumlah kematian tercatat hampir 7 juta kasus.
Pada 11 Maret 2020, WHO menyadari bahwa jumlah kasus positif maupun kematian terus meningkat. Status kedaruratan global yang berlaku pada saat itu diperkuat dengan pernyataan Dirjen WHO Tedros Ghebreyesus yang menetapkan Covid-19 sebagai pandemi.
“Kami oleh karenanya membuat penilaian bahwa Covid-19 dapat dikategorikan sebagai pandemi,” katanya dalam sebuah rilis pada 11 Maret 2020.
Menyikapi keputusan WHO tersebut, mantan Direktur Penyakit Menular WHO Asia Tenggara Prof Tjandra Yoga Aditama menyoroti dicabutnya status kedaruratan global Covid-19. Menurutnya, meski status tersebut berakhir, virus masih beredar dan bukan tidak mungkin memicu gejala berat berujung kematian.
“Pasien masih akan tetap ada dan bahkan kematian akibat Covid-19 di Indonesia dan dunia masih akan ada, hanya jumlahnya menjadi sedikit dan situasi kesehatan terkendali,” sebut dia seperti dilansir dari detikcom.
Di sisi lain, menurutnya, pengetahuan soal Covid-19 relatif masih terbatas. Terlebih, ‘umur’ penyakit sejak kemunculannya tersebut baru menginjak usia 3 tahun.
Hal ini sekaligus mempelajari apakah vaksinasi Covid-19 booster berulang masih terus dibutuhkan.
“Bandingkan dengan penyakit lain yang sudah puluhan dan ratusan tahun umurnya. Kita masih harus terus menggali ilmu tentang banyak hal, termasuk long Covid, sampai kapan vaksin perlu diulang,” sambungnya.
Karenanya, ia mendesak setiap orang untuk mengedepankan protokol kesehatan di tengah ancaman pandemi berikutnya ‘mengintai’.
“Kita tahu pasti bahwa akan ada pandemi lagi di masa datang. Kita hanya tidak tahu kapan akan terjadi dan apa penyakit yang jadi penyebabnya,” bebernya.
“Jadi, program pencegahan dan persiapan (prevention and preparedness) tetap perlu dijalankan, supaya kalau ada pandemi lagi tidaklah seberat Covid-19,” terang dia. (Red)
- Tiga Calon Rektor Universitas Indonesia Periode 2024-2029 - September 18, 2024
- Betulkah Habbatus Sauda Obat Segala Penyakit? - September 18, 2024
- Majelis Umum PBB akan Segera Putuskan Penarikan Pasukan Israel dari Seluruh Palestina - September 18, 2024