ZAKAT FITRI. Wajib membayar zakat fitri bagi orang yang mampu membayarnya atau, menurut ungkapan Putusan Tarjih, yang berkelapangan rizki, baik laki-laki, perempuan, dewasa anak-anak. Allah Swt berfirman: “Hendaklah orang yang mampu memberi nafkah menurut kemampuannya” (QS. al-Thalaq: 7).
Seperti dilansir dari muhammadiyah.or.id, Senin (18/4/2022), ayat di atas merupakan perintah umum kepada orang yang berkemampuan untuk mengeluarkan sebagian dari hartanya, termasuk mengeluarkan zakat. Dari ayat ini dipahami bahwa zakat fitri diwajibkan atas orang yang berkelapangan rizki (mampu). Orang yang berkelapangan dalam mengeluarkan zakat fitri adalah orang yang pada malam hari raya idul fitri memiliki kelebihan dari kebutuhannya dan kebutuhan orang yang ditanggungnya.
Mereka yang tidak mempunyai nafkah sendiri melainkan ditanggung oleh orang lain seperti anak kecil yang ditanggung ayahnya, orang lanjut usia yang ditanggung oleh kerabatnya atau wanita yang ditanggung oleh suaminya, zakat fitrinya dibayar oleh orang yang menanggung nafkahnya. Anak yatim piatu dan anak miskin di panti asuhan tidak memiliki harta kekayaan dan mereka di tanggung nafkahnya oleh panti asuhan.
Panti asuhan sendiri tidak memiliki kekayaan sendiri, karena biaya yang diperolehnya hanyalah sumbangan dari masyarakat, bahkan tidak jarang pula panti asuhan merasa cukup berat menanggung pembiayaan anak asuhnya. Atas dasar itu maka anakanak yatim piatu atau miskin di panti asuhan itu tidak wajib dibayarkan zakat fitrinya.
Sementara itu, orang yang berhak menerima zakat adalah delapan asnaf sebagaimana dijelaskan dalam surah al-Taubah ayat 60. Hal tersebut diperkuat lagi dengan kaidah itlaqu al-juz’i wa iradatu al-kulli (menyubut sebagian dan yang dikehendaki semuanya) zakat fitri juga dapat diberikan kepada delapan asnaf selain masaakin, yakni: pengurus-pengurus zakat, para mu’allaf, para budak, orang-orang yang berutang, orang yang sedang di jalan Allah dan mereka yang sedang dalam perjalanan. (Red)
- Hamas dan Israel Hampir Mencapai Kesepakatan Gencatan Senjata di Gaza - December 9, 2024
- Piala AFF 2024: Indonesia Tekuk Myanmar 1-0 - December 9, 2024
- Jusuf Kalla Kembali Terpilih Sebagai Ketua Umum PMI Periode 2024-2029 - December 9, 2024