JAKARTA – Wakil Sekretaris Jenderal Majelis Ulama Indonesia (MUI) Bidang Pendidikan, Prof. Dr. Armai Arief, M.Ag., menyampaikan perhatian serius MUI terhadap pembahasan penggabungan tiga undang-undang pendidikan yang tengah dibicarakan di Komisi X DPR RI.

Menurut Prof. Armai, pembahasan tersebut berkaitan dengan penyusunan Undang-Undang Sistem Undang-Undang Nasional di bidang pendidikan yang menggabungkan Undang-Undang Sistem Pendidikan Nasional, Undang-Undang Guru dan Dosen, serta Undang-Undang Pendidikan Tinggi.

“MUI ingin memberikan masukan karena kami melihat dalam draf yang disusun, khususnya oleh Badan Legislasi dan Komisi X, terdapat beberapa pasal penting yang justru hilang,” ujar Prof. Armai seprti dikutip dari MUI Digital, Rabu (7/1/2026).

Ia menegaskan bahwa MUI pada prinsipnya tidak menolak penggabungan ketiga undang-undang tersebut. Namun, penggabungan itu tidak boleh menghilangkan substansi dan prinsip-prinsip dasar yang selama ini menjadi fondasi sistem pendidikan nasional.

Salah satu poin krusial yang disoroti MUI adalah hilangnya pengaturan mengenai bentuk kelembagaan pendidikan keagamaan dalam Undang-Undang Sistem Pendidikan Nasional.

Dalam regulasi sebelumnya, pendidikan di Indonesia secara jelas dibagi menjadi pendidikan umum, pendidikan agama, dan pendidikan keagamaan.

“Dalam draf yang baru, pendidikan keagamaan justru dihilangkan dengan alasan sudah diatur dalam Undang-Undang Pesantren. Padahal Undang-Undang Pesantren tidak membahas secara rinci hal-hal seperti muadalah, DPF, maupun Mahad Aly,” jelasnya.

Karena itu, MUI mendorong agar pengaturan pendidikan keagamaan dikembalikan seperti dalam regulasi sebelumnya agar tidak terjadi kekosongan hukum.

Selain itu, MUI juga menyoroti persoalan pendidikan kedinasan. Prof. Armai berharap agar pengelolaan pendidikan kedinasan dikembalikan kepada kementerian masing-masing, sesuai dengan putusan Mahkamah Konstitusi.

“Kita ingin mengembalikan pengaturan pendidikan kedinasan sesuai dengan keputusan MK. Jangan sampai kebijakan yang diambil justru bertentangan dengan putusan hukum yang sudah ada,” tegasnya.

Prof. Armai menambahkan, masih banyak poin lain yang akan disampaikan MUI sebagai masukan. Saat ini, pimpinan MUI telah memutuskan agar draf tersebut disisir kembali secara mendalam bersama Komisi Bidang Hukum MUI.

“Setelah proses penyisiran selesai, MUI berencana mengundang Ketua Komisi X DPR RI untuk berdiskusi langsung di Kantor MUI,” pungkasnya. (Red)

Redaksi
Bagikan

By Redaksi

Lorem ipsum dolor sit amet, consectetur adipiscing elit, sed do eiusmod tempor incididunt ut labore et dolore magna aliqua.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *