JAKARTA – Pemerintah melalui Kementerian Ketenagakerjaan menyampaikan, setiap perusahaan wajib membayar tunjangan hari raya (THR) dengan batas maksimal tujuh hari sebelum Hari Raya Idul Fitri 2024.

”Saya kira semua sudah tahu, ya. THR itu adalah kewajiban pengusaha yang harus diberikan kepada pekerja atau buruh untuk memenuhi kebutuhan Lebaran,” ujar Menteri Ketenagakerjan Ida Fauziah, dikutip dari kompas.com, Minggu (17/3/2024).

Meskipun kewajiban pembayaran THR sudah lazim dilakukan setiap tahun, pihaknya akan tetap menerbitkan surat edaran kepada gubernur dan para pengusaha terkait dengan THR pada pekan ini.

Sesuai dengan Pasal 5 Ayat (4) Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Republik Indonesia (Permenaker) Nomor 6 Tahun 2016 tentang THR Keagamaan Bagi Pekerja/Buruh di Perushaan. “Berdasarkan Permenaker Pasal 5 Ayat (4) diatur bahwa pengusaha wajib membayar THR paling lambat 7 hari sebelum hari raya keagamaan.

PKWT dan PKWTT Berhak Atas THR

Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT) adalah perjanjian kerja yang mengikat karyawan kontrak dan pekerja lepas. Sementara Perjanjian Kerja Waktu Tidak Tertentu (PKWTT) adalah perjanjian kerja yang mengikat karyawan tetap yang tidak memiliki masa berlaku.

Bagi pekerja yang mempunyai masa kerja lebih dari 1 tahun maka mendapatkan THR 1 bulan gaji sedangkan bagi yang kurang dari 1 tahun maka dihitung secara proporsional (rata-rata dari upah yang didapatkan setiap bulan).

Berdasarkan pasal 1 ayat (1) Permenaker 6/2016 dan pasal 9 ayat (1) PP 36/2021, membayar THR adalah kewajiban setiap orang yang mempekerjakan orang lain dengan imbalan upah, baik itu berbentuk perusahaan, perorangan, yayasan, atau perkumpulan. (Red)

Bagikan

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *