Gedung Direktorat Jenderal Pajak. TIRTO/Andrey Gromico

JAKARTA – Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan merupakan instansi dengan bayaran terbesar. Saat ini diketahui terdapat 46 ribu petugas pajak di seluruh Indonesia.

Gaji DJP paling besar karena besarnya beban seorang pegawai pajak untuk menegakkan integritas dan profesionalitas dalam bekerja. Besarnya penghasilan pegawai pajak juga dikarenakan target pendapatan pajak yang cukup besar dibebankan kepada mereka. Sampai saat ini sudah terkumpul hampir Rp 1.600 triliun untuk 2022.

Sehingga untuk mendapatkan setoran pajak tersebut sampai dicari dengan berbagai cara. Bahkan, nilai denda yang hanya Rp 3.500.000, akibat tidak melaporkan PPn selama tujuh bulan tetap “dikejar”.

Hal itu sebagaimana yang dialami oleh wajib pajak yang tidak melaporkan PPn selama tujuh bulan dengan nilai denda Rp 500.000 pada setiap bulannya. Permohonan penghapusan tagihan denda yang diajukannya ke kantor pajak akibat tidak melaporkan PPn selama tujuh bulan tersebut pun akhirnya ditolak. Padahal tidak melaporkan PPn tersebut bukan karena dilakukannya dengan sengaja.

Gaji PNS DJP

Pemberian gaji PNS setiap instansi selalu disesuaikan dengan pangkat dan golongan yang diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 15 tahun 2019. Pembedanya adalah tunjangan yang dipengaruhi oleh besarnya tugas dan tanggung jawab.

PNS golongan paling rendah yakni golongan I, gaji yang didapat sebesar Rp 1.560.800-2.686.500. Sedangkan untuk PNS dengan golongan paling tinggi yakni golongan IV, gaji yang di dapat sebesar Rp 3.044.300-5.901.200.

Perbedaannya adalah besaran tunjangan kinerja (tukin) PNS yang tergantung pada jabatan dan instansi. DJP Kementerian Keuangan merupakan instansi dengan nilai tukin terbesar.

Tukin PNS di DJP ditentukan oleh Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 37 Tahun 2015, di mana tunjangan terendahnya ditetapkan sebesar Rp 5.361.800 untuk level jabatan pelaksana dan level jabatan tertinggi yakni Eselon I atau Dirjen Pajak yang saat ini diduduki oleh Suryo sebesar Rp 117.375.000.

Selain gaji PNS, Berikut Rincian tukin PNS DJP berdasarkan Perpres 37/2015:

Eselon I:
Peringkat jabatan 27 Rp 117.375.000
Peringkat jabatan 26 Rp 99.720.000
Peringkat jabatan 25 Rp 95.602.000
Peringkat jabatan 24 Rp 84.604.000

Eselon II:
Peringkat jabatan 23 Rp 81.940.000
Peringkat jabatan 22 Rp 72.522.000
Peringkat jabatan 21 Rp 64.192.000
Peringkat jabatan 20 Rp 56.780.000

Eselon III ke bawah:
Peringkat jabatan 19 Rp 46.478.000
Peringkat jabatan 18 Rp 42.058.000 – 28.914.875
Peringkat jabatan 17 Rp 37.219.875 – 27.914.000
Peringkat jabatan 16 Rp 25.162.550 – 21.567.900
Peringkat jabatan 15 Rp 25.411.600 – 19.058.000
Peringkat jabatan 14 Rp 22.935.762 – 21.586.600
Peringkat jabatan 13 Rp 17.268.600 – 15.110.025
Peringkat jabatan 12 Rp 15.417.937 – 11.306.487
Peringkat jabatan 11 Rp 14.684.812 – 10.768.862
Peringkat jabatan 10 Rp 13.986.750 – 10.256.950
Peringkat jabatan 9 Rp 13.320.562 – 9.768.412
Peringkat jabatan 8 Rp 12.686.250 – 8.457.500
Peringkat jabatan 7 Rp 12.316.500 – 8.211.000
Peringkat jabatan 6 Rp 7.673.375
Peringkat jabatan 5 Rp 7.171.875
Peringkat jabatan 4 Rp 5.361.800
(Red)

Bagikan

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *