JAKARTA – Direktorat Jenderal Pajak (DJP) akan menagih wajib pajak (WP) yang belum melunasi utang pajaknya. Tindakan penagihan itu merupakan wewenang DJP yang akan dilakukan tidak hanya sekali, melainkan melalui beberapa tahapan.

DJP melalui Instagram resmi @ditjenpajakri menjelaskan, proses penagihan dimulai dari adanya dasar penagihan yang terdiri dari Surat Tagih Pajak (STP), Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Tambahan (SKPKBT), Surat Keputusan Pembetulan (SK Pembetulan), Surat Keputusan Keberatan (SK Keberatan), Putusan Banding, dan Putusan Peninjauan Kembali.

Jatuh tempo dasar penagihan adalah 1 bulan sejak terbit. Apabila dalam jangka waktu tersebut, WP tidak mengajukan permohonan angsuran/penundaan dan tidak melunasi hingga jatuh tempo, maka setelah lewat waktu tujuh hari sejak jatuh tempo akan dikeluarkan Surat Teguran.

Selanjutnya dijelaskan pula apabila setelah 21 hari surat teguran itu dilayangkan dan wajib pajak juga belum melunasi utang pajaknya juga, petugas DJP atau Jurusita akan melakukan berbagai macam tindakan lagi. Tindakan itu mulai dari pengumuman di media massa, pemblokiran, pencegahan, dan penyanderaan kepada wajib pajak.

Apabila WP mempunyai utang pajak sekurang-kurangnya Rp 100 juta dan diragukan itikad baiknya dalam melunasi utang pajak, dapat dilakukan pencegahan dan penyanderaan.

Jangka waktu penyanderaan seama enam bulan dapat diperpanjang lagi maksimal enam bulan. Penyanderaan tidak menghapus utang pajak dan penagihan tetap dilaksanakan.

Jika sampai batas waktu Surat Paksa (SP) Penanggung Pajak belum melunasi utang pajaknya, maka setelah lewat 2×24 jam akan diterbitkan Surat Perintah Melaksanakan Penyitaan (SPMP).

Masih dalam Instagram tersebut dijelaskan pula bahwa Surat Pencabutan Sita diterbitkan oleh Jurusita apabila Penanggung Pajak telah melunasi utang pajak dan biaya penagihan atau berdasarkan keputusan pengadilan.

Selanjutnya, apabila setelah 14 hari wajib pajak juga belum melunasi utangnya, petugas DJP akan melakukan tindakan penyitaan aset kemudian berujung ke pelelangan. Pelaksanaan lelang dilaksanakan setelah lewat waktu 14 hari sejak pengumuman lelang apa bila wajib pajak tidak kunjung membayar utang pajaknya.

Namun, apabila sebelum penyitaan dilakukan wajib pajak melunasi utangnya maka akan dilakukan pencabutan sita oleh petugas DJP. Surat Pencabutan Sita diterbitkan oleh Jurusita apabila WP telah melunasi utang pajak dan biaya penagihan atau berdasarkan keputusan pengadilan.

“Segera lunasi utang pajak Anda selaku Wajib Pajak sebelum jatuh tempo agar terhindar dari penagihan aktif oleh Direktorat Jenderal Pajak (DJP),” demikian DJP. (Red)


Bagikan

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *